Zonamalang.com – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap praktik ilegal pembuatan dan penjualan aplikasi cheat untuk gim daring populer Mobile Legends: Bang Bang (MLBB). Seorang pemuda berinisial DAR (22) asal Lampung ditangkap karena diduga sebagai pembuat dan penjual aplikasi curang yang merugikan pengembang gim Shanghai Moonton Technology Co Ltd hingga Rp 2,5 miliar.
Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih menjelaskan kasus ini terungkap setelah menerima laporan resmi dari kuasa hukum Moonton pada Desember 2024. Laporan polisi kemudian diajukan pada Agustus 2025. Penyelidikan mendalam tim siber Polda Jateng berhasil mengidentifikasi aktivitas pelaku yang memasarkan cheat melalui platform Telegram, baik kepada pengguna langsung maupun reseller.
Praktik pembuatan dan penjualan cheat Mobile Legends ini berlangsung sejak 2021 hingga Agustus 2025. Selama periode tersebut, DAR meraup keuntungan pribadi ratusan juta rupiah dari bisnis ilegal ini. Kerugian Moonton berdasarkan estimasi internal sejak 2022 mencapai lebih dari Rp 2,5 miliar akibat maraknya peredaran cheat tersebut.
Aplikasi cheat buatan DAR memungkinkan penggunanya mengetahui posisi lawan secara real-time. Fitur ilegal ini merusak sistem permainan dan mengganggu ekosistem kompetitif Mobile Legends yang memiliki jutaan pemain aktif di Asia Tenggara. Kombes Pol Himawan menegaskan aplikasi tersebut memberikan keuntungan tidak sah bagi pengguna sekaligus merugikan Moonton sebagai pemilik gim.
“Aplikasi ilegal tersebut merugikan pihak pengembang. DAR memperoleh keuntungan yang tidak sah secara hukum,” ujarnya.
DAR mengembangkan aplikasi cheat secara otodidak dengan memanfaatkan berbagai aplikasi pihak ketiga yang diunduh dari internet. Setelah dimodifikasi agar terhubung langsung dengan aplikasi asli Mobile Legends di perangkat pengguna, aplikasi ilegal tersebut dipasarkan melalui Telegram dengan harga bervariasi mulai dari Rp 15.000 hingga Rp 270.000 tergantung durasi penggunaan.
Setelah transaksi berhasil, pembeli menerima file APK beserta akses login yang terhubung dengan panel server tertentu sehingga dapat langsung digunakan dalam permainan. Metode pemasaran ini memudahkan distribusi aplikasi ilegal kepada ribuan pengguna di seluruh Indonesia.
Penangkapan DAR di Lampung merupakan hasil pengembangan penyelidikan tim siber Polda Jateng. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas kejahatan siber yang merugikan industri gim. Tersangka DAR berpotensi dijerat pasal-pasal terkait akses ilegal dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
UU ITE khususnya Pasal 30 melarang akses ilegal terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain tanpa hak atau melawan hukum. Ancaman pidana bagi pelanggaran pasal ini berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 46 UU ITE. Perubahan terbaru pada UU ITE melalui UU No. 1 Tahun 2024 memperkuat larangan akses ilegal dan pengrusakan informasi elektronik.
Polda Jateng mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur menggunakan aplikasi ilegal seperti cheat gim. Penggunaan aplikasi semacam itu tidak hanya merusak integritas permainan tetapi juga dapat membawa konsekuensi hukum serius. Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pemain Mobile Legends dan pelaku kejahatan siber lainnya agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang merugikan berbagai pihak.







