Zonamalang.com – Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Raden Rahmat (UNIRA) Malang menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malang. Kolaborasi ini bertujuan memperkuat reformasi pemilu yang lebih substantif, inklusif, dan berkeadilan di tengah sorotan terhadap kualitas demokrasi Indonesia yang dinilai masih berkutat pada aspek prosedural.
Penandatanganan PKS tersebut menjadi titik tolak konsolidasi gagasan antara dunia akademik dan lembaga pengawas pemilu dalam mendorong reformasi sistem kepemiluan. Momentum ini diperkuat melalui diskusi hukum bertajuk “Reformasi Hukum dan Konsistensi Peran Perempuan dalam Pemilu” yang menjadi ruang dialektika atas berbagai isu krusial dalam praktik demokrasi elektoral.
Dekan FISIP UNIRA Malang, Husnul Hakim Sy, menegaskan kolaborasi ini merupakan upaya mendorong transformasi demokrasi dari sekadar prosedural menuju demokrasi yang berorientasi pada kualitas dan keadilan substantif. Menurutnya, demokrasi tidak boleh berhenti pada aspek prosedural semata, melainkan harus terus ditransformasikan menjadi sistem yang mampu menjamin keadilan, representasi, dan partisipasi yang bermakna.
Husnul menambahkan, perguruan tinggi memiliki mandat moral dan intelektual untuk hadir dalam proses transformasi demokrasi tersebut. Kerja sama ini merupakan implementasi konkret Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam penguatan riset kritis dan pengabdian masyarakat yang berkontribusi langsung terhadap perbaikan tata kelola pemilu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, M. Wahyudi, memandang sinergi ini sebagai kebutuhan strategis dalam menjawab kompleksitas dinamika kepemiluan yang terus berkembang. Isu-isu seperti desain sistem pemilu, parliamentary threshold, hingga perdebatan antara sistem proporsional terbuka dan tertutup membutuhkan kajian mendalam dan berbasis akademik.
Wahyudi menegaskan penguatan pengawasan pemilu tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas sektor, termasuk kontribusi akademisi dalam bentuk riset dan rekomendasi kebijakan. Bawaslu tidak bisa berjalan sendiri dan kolaborasi ini diharapkan menjadi fondasi dalam membangun sistem pengawasan pemilu yang lebih adaptif, responsif, dan berintegritas.
Dalam forum diskusi, Dewi Ambarwati, dosen FISIP UNIRA Malang sekaligus Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (PAKU), menggarisbawahi pentingnya reformasi regulasi pemilu yang tidak hanya responsif terhadap dinamika hukum, tetapi juga sensitif terhadap isu representasi, khususnya keterlibatan perempuan. Regulasi pemilu harus memastikan adanya ruang yang adil bagi perempuan, bukan hanya secara normatif, tetapi juga dalam implementasi.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun ekosistem demokrasi yang lebih partisipatif, inklusif, dan berkeadilan. Kolaborasi antara lembaga pengawas pemilu dan perguruan tinggi ini juga mempertegas peran strategis dalam mengawal arah reformasi kepemiluan di Indonesia ke depan.







