Zonamalang.com – Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) III Malang memfasilitasi penegasan batas wilayah antara Pemerintah Kota Batu dan Kabupaten Mojokerto. Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat kepastian hukum dan tertib administrasi pemerintahan di wilayah perbatasan kedua daerah.
Kegiatan bertajuk Rapat Fasilitasi Permasalahan Batas Wilayah dengan tema Identifikasi Permasalahan Penegasan Batas Wilayah Kota Batu digelar di Batu pada Rabu (30/4/2026). Rapat ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, instansi teknis, unsur TNI, pengelola kawasan hutan, hingga pemerintah desa di wilayah perbatasan.
Kepala Bakorwil III Malang Asep Kusdinar menegaskan bahwa penegasan batas wilayah bukan sekadar urusan administratif semata. Menurutnya, hal ini menyangkut kepastian hukum dan identitas daerah yang harus dijaga dengan baik.
“Menelusuri batas wilayah bukan sekadar melihat garis di peta, ini tentang kepastian hukum, sejarah, dan identitas daerah,” ujar Asep dalam rapat tersebut. Ia menjelaskan, kejelasan batas wilayah sangat penting untuk mendukung pelayanan publik, termasuk dalam perencanaan pembangunan, pengelolaan sumber daya, dan administrasi kependudukan.
Dalam rapat tersebut, dibahas perbedaan antara peta yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2009. Selain itu, Peta Rupabumi Indonesia, dokumen tata ruang, serta data statistik juga menjadi bahan pembahasan untuk mencapai kesepahaman.
Fakta di lapangan turut menjadi perhatian serius dalam rapat ini. Keberadaan pilar batas di kawasan Curah Welirang serta riwayat batas wilayah di tingkat desa seperti Tulungrejo dan Sumberbrantas menjadi bagian dari identifikasi permasalahan yang harus diselesaikan.
Asep menegaskan, Bakorwil III Malang berperan sebagai fasilitator untuk mendorong kesepahaman antar daerah dalam proses penegasan batas wilayah. “Penegasan batas wilayah penting untuk menciptakan tertib administrasi serta kejelasan secara teknis dan yuridis,” katanya.
Ia menambahkan bahwa perbedaan yang ada harus disikapi sebagai bagian dari proses penyelarasan antar daerah. “Ini menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antar daerah agar ke depan tidak menimbulkan persoalan baru,” ujarnya.
Hasil rapat ini akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Pemerintah Kota Batu dan Kabupaten Mojokerto guna mencapai kesepakatan final. Proses ini diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu dekat dengan melibatkan semua pihak terkait.
Penegasan batas wilayah diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan administratif semata, tetapi juga mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan pelayanan publik yang lebih optimal bagi masyarakat di kedua wilayah.







