Zona Malang – PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading Pertamina, memberikan apresiasi terhadap tindakan kepolisian yang berhasil mengungkap aksi pengoplosan liquefied petroleum gas (LPG) 3 kg yang terjadi di Karawang (Jawa Barat) dan Padang (Sumatera Barat). Tindakan ini bertujuan untuk memastikan agar gas melon subsidi ini benar-benar disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerimanya.
“Ikhtiar dari jajaran Polri ini sangat membantu untuk memastikan agar LPG subsidi 3 kg tidak disalahgunakan. Aksi pengoplosan ini merugikan masyarakat, yang semestinya mendapatkan LPG subsidi, malah dieksploitasi oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan,” ungkap Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, di Jakarta, pada Kamis (27/7/2023).
Selain merugikan masyarakat, Irto juga menekankan bahaya dari aksi pengoplosan LPG ini. Proses pemindahan dan pengisian LPG dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi tidak mematuhi standar keamanan yang berpotensi menyebabkan kebakaran.
Irto menyatakan bahwa jika dalam penyelidikan terbukti adanya keterlibatan pangkalan resmi Pertamina, perusahaan tidak ragu untuk memberikan sanksi, bahkan bisa mencapai pemutusan hubungan usaha (PHU). “Komitmen ini akan kami laksanakan dengan sungguh-sungguh agar hak masyarakat yang membutuhkan LPG subsidi dapat terpenuhi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Irto menjelaskan bahwa aksi pengoplosan ini dilaporkan oleh masyarakat. Pertamina Patra Niaga memiliki Pertamina Call Center (PCC) 135 sebagai sarana bagi masyarakat untuk melaporkan ketersediaan LPG di wilayahnya dan juga melaporkan aksi penyelewengan LPG subsidi.
Pada awal pekan sebelumnya, sebuah gudang pengoplosan gas LPG 3 kg ke dalam tabung gas non-subsidi di Karawang berhasil digerebek oleh polisi. Dalam operasi tersebut, dua pelaku tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan yang merugikan negara.







