Imbas Kecelakaan Maut Karnaval di Sajen, Razia Polres dan Dishub Mojokerto Temukan Belasan KIR Truk Tangki Mati

Zona Malang – Tim Gabungan Satlantas Polres Mojokerto dan Dishub mengeluarkan tilang kepada belasan truk tangki air pada Jumat (25/8/2023). Tindakan ini dilakukan karena kondisi KIR (Kendaraan Bermotor yang Wajib Melakukan Uji Kelaikan) pada truk tersebut mati dan peruntukan SIM pengemudi tidak sesuai.

Razia ini berlangsung di Simpangtiga Pacing, Kecamatan Bangsal, dan merupakan respons terhadap kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Raya Pacet-Gondang, Desa Sajen.

Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi serta sopir oleh Tim Penyidik Satlantas Polres Mojokerto, terungkap bahwa kecelakaan tersebut disebabkan oleh kelalaian sopir yang mengakibatkan malfungsi rem ketika mengganti gigi dari gigi 2 ke gigi 1 saat memasuki area turunan yang curam.

“Kami melakukan tindakan tilang terkait kejadian kemarin (Kamis, 24/8/2023) agar pengendara dan pemilik kendaraan tersebut mematuhi aturan yang berlaku,” ungkap Kanit Turjawali IPDa Rikad Galang setelah razia sekitar pukul 16.35 WIB.

Galang menjelaskan bahwa tilang dilakukan di lokasi yang sering dilalui truk tangki air, baik dalam keadaan terisi muatan maupun kosong. Ditemukan belasan truk tangki yang tidak mematuhi pasal 307 tentang ketentuan tata cara daya angkut dimensi (ukuran tangki) kendaraan.

Selain itu, banyak kendaraan truk tangki yang ditemukan dalam keadaan mati ketika diuji KIR. Selain itu, juga terdapat penggunaan SIM yang tidak sesuai peruntukannya. Meskipun truk tangki termasuk dalam golongan SIM B1 Umum, beberapa pengemudi masih menggunakan SIM A.

“Kami melakukan penindakan di Simpangtiga Pacing saat ini. Banyak truk tangki yang mati saat diuji KIR, dan beberapa pengemudi menggunakan SIM yang tidak sesuai peruntukannya. Kendaraan truk tangki termasuk dalam golongan SIM B1 Umum, tetapi masih banyak yang menggunakan SIM A,” tegasnya dikutip dari KlikTimes.com.

Dalam razia ini, sekitar 18 truk tangki air ditemukan melakukan pelanggaran. Pihak berwenang mengimbau kendaraan truk tangki yang membawa muatan atau yang akan mengambil air untuk mematuhi ketentuan tata cara daya angkut dimensi (ukuran tangki) kendaraan bermuatan. Hal ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan keselamatan truk tangki serta keamanan warga pengguna jalan.***