Zona Malang – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa kampanye pemilu dapat dilakukan di fasilitas pendidikan. Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta agar semua bakal calon presiden dihadirkan dalam acara debat atau kampanye tersebut untuk mencegah pembelahan.
“Ya, menurut saya, aturan sebelumnya melarang kampanye di semua pesantren pendidikan dan kantor pemerintah. Namun, aturan terbaru hanya melarang kampanye di lembaga pendidikan,” kata Ma’ruf di Cirebon, Jawa Barat, seperti yang disampaikannya dalam tayangan YouTube Wakil Presiden RI pada Sabtu (26/8/2023).
Ma’ruf mengusulkan adanya peraturan terkait kampanye di lembaga pendidikan dan meminta agar semua bakal calon presiden hadir secara bersamaan dalam acara tersebut.
“Dan di perguruan tinggi juga harus diatur. Selain melarang penggunaan atribut kampanye, kita juga harus memastikan kehadiran ketiga calon presiden, sehingga kampanye berlangsung adil. Kita harus menghindari polarisasi dan perpecahan dengan peraturan yang rinci. Kampus-kampus bisa menjadi tempat mudah terjadinya polarisasi,” tambahnya.
Ma’ruf juga mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyusun aturan teknis terkait kampanye di kampus. Dia berharap agar tidak ada konflik dan pembelahan di lingkungan kampus akibat pemilu.
“Ini yang perlu dijaga. Aturan teknis yang disusun oleh KPU harus memastikan bahwa tidak ada celah untuk konflik dan pembelahan di kampus,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ma’ruf menyatakan bahwa kampanye di tempat ibadah tetap dilarang. Hingga saat ini, kampanye di tempat ibadah tetap menjadi larangan.
“Kami tetap mempertahankan larangan kampanye di tempat ibadah. Pembelahan di tempat ibadah dapat lebih berbahaya, dan hingga saat ini, itu tetap menjadi larangan yang harus dipatuhi,” tegasnya.***







