Zona Malang – Muhaimin Iskandar absen dari pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan pada hari ini (5/9/2023).
Muhaimin dipanggil sebagai saksi dalam kasus tersebut karena pada tahun 2012, ia menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan.
“Tim Penyidik KPK telah mengirim surat konfirmasi bahwa saksi tidak dapat hadir dalam agenda hari ini karena memiliki jadwal lain di lokasi yang berbeda,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa (5/9/2023).
Saksi yang juga menjabat sebagai Ketua Umum PKB itu mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan. Muhaimin meminta agar pemeriksaan ditunda dan ia dapat diperiksa kembali pada hari Kamis, 7 September.
Namun, Ali menjelaskan bahwa penyidik KPK tidak dapat memenuhi permintaan Muhaimin Iskandar. Penyidik akan mengagendakan ulang pemanggilan Muhaimin untuk pemeriksaan pada pekan depan, meskipun tanggal pastinya belum disebutkan.
“Tim penyidik masih mengumpulkan bukti di lapangan (tanggal 7 September). Saya rasa tidak perlu saya sebutkan detailnya, karena itu adalah bagian dari strategi pengumpulan bukti,” ujarnya.
Dalam sebuah podcast Mata Najwa yang disiarkan melalui akun YouTube Najwa Shihab pada Senin (4/9/2023) malam, Muhaimin Iskandar mengungkapkan bahwa ia memiliki agenda penting di Kalimantan Selatan.
Ia mengatakan bahwa ia diundang untuk membuka acara Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Internasional sebagai Wakil Ketua MPR RI, dan acara tersebut telah dijadwalkan jauh sebelumnya. Oleh karena itu, ia telah mengirim surat ke KPK untuk meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
Muhaimin menegaskan bahwa meskipun ia tidak bisa hadir pada pemanggilan kali ini, ia akan tetap bersedia bekerjasama dan mendukung KPK dalam tugas mereka untuk mencegah dan memberantas korupsi di Indonesia.







