LENGKAP! Daftar UMK Seluruh Kota dan Kabupaten di Jawa Timur 2024, Bondowoso Terendah!

Surabaya, 1 Desember 2023 – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, telah menandatangani keputusan Nomor 188/656/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jatim 2024 pada Jumat (1/12/2023).

Dalam keputusan tersebut, terlihat bahwa Kota Surabaya masih menduduki posisi sebagai daerah dengan nilai UMK tertinggi di Jatim, yaitu sebesar Rp 4.725.479. Sementara itu, Bondowoso menempati peringkat terendah dengan nilai UMK sebesar Rp 2.183.590.

Selain Surabaya, nilai UMK di atas Rp 4 juta juga berlaku untuk empat daerah industri ring 1 Jatim, yakni Kabupaten Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, dan Kabupaten Mojokerto.

Selanjutnya, daerah yang memiliki nilai UMK di atas Rp 3 juta melibatkan empat daerah, termasuk Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Pasuruan, dan Kota Batu. Sementara itu, 29 daerah lainnya memiliki nilai UMK di atas Rp 2 juta.

Sebelum penetapan ini, Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono, mengungkapkan bahwa proses penentuan UMK Jatim 2024 melibatkan pendengaran aspirasi dari pihak pekerja dan perusahaan.

“Semua aspirasi dari pihak perusahaan dan buruh sudah kami tampung,” ungkapnya kepada wartawan pada Kamis (30/11/2023).