Zona Malang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa peserta Pemilihan Presiden 2024 harus mengikuti debat antar kandidat sebagai kewajiban sesuai dengan Undang-Undang Pemilu.
Komisioner KPU RI, Idham Holik, menyatakan bahwa KPU telah menyusun jadwal debat tersebut untuk memastikan transparansi dan partisipasi aktif dari calon presiden dan calon wakil presiden.
Idham Holik juga menekankan bahwa kehadiran dalam debat diatur oleh Peraturan KPU (PKPU) 15/2023 tentang Kampanye.
Menurut pasal 50 ayat 3 PKPU Kampanye, calon presiden wajib hadir dan tidak dapat diwakilkan oleh orang lain dalam debat, menjaga keaslian dan kehadiran pribadi dalam beradu ide.
Meskipun demikian, ada pengecualian yang memungkinkan capres dan cawapres untuk tidak ikut debat dengan alasan ibadah, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat 4.
Namun, pengecualian ini harus disertai dengan surat keterangan dari kementerian yang berwenang di bidang agama, yang harus disampaikan kepada KPU paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan debat.
KPU berencana menggelar lima kali debat kandidat Pilpres 2024, termasuk tiga kali debat antar capres dan dua kali antar cawapres.
Meskipun pasangan capres-cawapres hadir bersamaan dalam kelima debat tersebut, porsi bicara mereka akan bervariasi, tergantung pada jenis debat yang sedang berlangsung.
Format ini menandai perbedaan dengan debat Pilpres 2019, karena kali ini terdapat satu putaran debat khusus cawapres.
Debat putaran pertama Pilpres 2024 dijadwalkan akan berlangsung di Kantor KPU RI pada 12 Desember 2023, dengan tema utama melibatkan hukum, HAM, pemerintahan, pemberantasan korupsi, dan penguatan demokrasi.
Debat-debat ini akan ditayangkan di stasiun televisi nasional untuk memberikan akses kepada masyarakat dalam mengikuti perkembangan gagasan dan pandangan dari setiap pasangan calon.***]







