MALANG, Zona Malang – Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa) telah ditetapkan masuk dalam Klaster Mandiri bidang Penelitian dan Pengabdian Masyarakat pada tahun 2025. Penetapan ini berdasarkan Keputusan No. 1114/E5/PG.02.00/2024 yang diterima akhir tahun lalu.
Ketua LPPM Unusa, Achmad Syafiuddin, S.Si., M.Phil., Ph.D., menyampaikan bahwa penetapan ini memberikan beberapa keunggulan bagi Unusa. Salah satunya adalah Unusa memiliki kebebasan dalam mereview usulan penelitian, termasuk menentukan siapa yang akan menjadi reviewer dan bagaimana proses review akan dilakukan, namun tetap dalam syarat dan kebijakan yang berlaku. “Keuntungan menjadi klaster mandiri, Unusa dapat mereview sendiri dengan reviewer yang dimiliki di internal kampus, dan Alhamdulillah kita sudah punya tujuh dosen yang memenuhi syarat dalam menjadi reviewer,” ujarnya saat ditemui di Auditorium Mini Kampus C dalam kegiatan Pelatihan Reviewer Kemendiktisaintek, Selasa (15/4/2025).
Syafiuddin menambahkan, pihaknya bersama tim peneliti yang terdiri dari dosen-dosen Unusa akan terus mengembangkan roadmap riset yang telah dirancang, sekaligus memetakan luaran yang dapat diimplementasikan di masyarakat dan dunia industri sebagai bentuk nyata pengabdian masyarakat. “Di Unusa kami membentuk berbagai pusat riset seperti CEHP dan TB Center serta membangun kelompok-kelompok riset yang melibatkan kolaborasi antardosen, baik dari Unusa maupun dari perguruan tinggi lain di dalam dan luar negeri,” ungkapnya.
Syafiuddin juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus bersinergi untuk mempertahankan capaian ini. “Yang terpenting adalah bekerja produktif sehingga tidak terlena dengan klasterisasi ini. Jadi diharapkan, kita tetap survive dan bertahan dengan bekerja sebaik-baiknya,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Prof. Dr. Ir. Hotniar Siringoringo, selaku narasumber, menjelaskan ada beberapa indikator yang perlu diperhatikan dalam klaster mandiri agar bisa tetap mempertahankannya. Mulai dari penelitian para dosen, publikasi para dosen, jabatan fungsional para dosen, hingga akreditasi program studi maupun perguruan tinggi.
Terkait hak yang didapatkan perguruan tinggi pada klaster mandiri, Hotniar menjelaskan bahwa hal ini berkaitan dengan anggaran penelitian dan pengabdian. Besarannya lebih tinggi daripada klaster yang dibawahnya. “Dalam pengelolaan penelitiannya, perguruan tinggi yang berada pada klaster mandiri bisa menentukan atau menunjuk reviewer satu dari perguruan tinggi,” jelas Dosen Universitas Gunadarma tersebut.
Sedangkan satunya akan ditunjuk oleh pusat, atau dalam hal ini Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi.
Hotniar juga menuturkan bahwa perguruan tinggi perlu mengikuti standar yang telah dibuat dalam menilai sebuah proposal penelitian. Sehingga harus bersikap objektif, tidak bisa dengan sembarangan memberikan nilai baik agar semua proposal penelitian bisa lolos. Pasalnya tindakan yang demikian bahkan dapat mencoreng nama baik perguruan tinggi tesebut.
Untuk menjadi reviewer, Hotniar menyebutkan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti bergelar minimum doktor, jabatan fungsional minimun Lektor, pernah menjadi ketua penelitian di penelitian yang multi tahun, hingga memiliki publikasi di jurnal yang bereputasi internasional. Serta telah mengikuti bimbingan teknis dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. “Supaya bisa dipastikan dengan mengikuti bimtek dari Dikti artinya bisa mengikuti standar dari dikti,” tutup Hotniar.







