MALANG, Zona Malang – Kasus penyanderaan ijazah kembali menjadi sorotan di Jawa Timur. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur telah menindaklanjuti kasus ini setelah menerima laporan dari seorang karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan di kawasan Margomulyo, Surabaya.
Berdasarkan temuan Disnakertrans Jatim, terdapat 12 perusahaan yang diduga melakukan penahanan terhadap 31 ijazah milik karyawan. Fakta mengejutkan adalah bahwa ke-12 perusahaan tersebut diduga milik seorang pengusaha bernama Jan Hwa Diana.
“Hari ini kami melakukan pertemuan dengan bu Diana untuk kita mintai keterangan terkait polemik penahanan ijazah,” ungkap Kabid Pengawasan dan K3 Disnakertrans Jatim, Tri Widodo, saat dikonfirmasi pada Rabu (16/4/2025).
Meskipun demikian, dalam hasil pemeriksaan, Diana tetap tidak mengakui keterlibatannya dalam kasus penahanan ijazah tersebut. “Bu Diana tetap tidak mengakui kaitannya dengan penahanan ijazah,” jelas Tri.
Pihak Disnakertrans Jatim pun berencana untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut ke 12 perusahaan yang tempatnya berbeda untuk mengumpulkan keterangan terkait laporan 31 ijazah yang dilaporkan. Tri menegaskan bahwa pihaknya akan tetap melanjutkan pemeriksaan kasus ini.
Dalam prosedur pengawasan ketenagakerjaan, Diana diberikan nota pemeriksaan 1 yang berlaku selama 30 hari guna memberikan keterangan. “Kalau prosedur kami kan pembinaan sampai penegakan hukum. Kami ingatkan dengan nota pemeriksaan 1, yang masa berlakunya 30 hari untuk dijawab,” pungkas Tri.
Kasus penahanan ijazah ini menjadi sorotan karena dianggap melanggar hak karyawan dan dapat berdampak buruk bagi kelangsungan hidup mereka. Disnakertrans Jatim berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan memberikan perlindungan bagi para karyawan.
Masyarakat pun berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dan menjadi pelajaran bagi perusahaan-perusahaan lain agar tidak melakukan tindakan serupa yang dapat merugikan hak-hak karyawan. Transparansi dan penegakan hukum yang adil menjadi kunci dalam mengatasi permasalahan ini.
Tri Widodo dari Disnakertrans Jatim menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini dan tidak akan segan-segan untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan penahanan ijazah. Upaya perlindungan terhadap hak-hak karyawan menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini.
Selain itu, Disnakertrans Jatim juga berencana untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pengusaha di Jawa Timur agar tidak melakukan praktik penahanan ijazah yang dapat merugikan karyawan. Diharapkan dengan langkah-langkah ini, kasus serupa tidak akan terulang di masa mendatang.







