MALANG, Zona Malang – Menanggapi maraknya kasus penahanan ijazah oleh perusahaan, Pemerintah Kota Surabaya membuka posko pengaduan bagi para pekerja. Upaya ini dilakukan untuk mencegah agar masalah serupa tidak terulang kembali.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menjelaskan bahwa posko pengaduan tersebut akan dibuka mulai Jumat (18/4) dan akan berlangsung selama 3 bulan ke depan. Posko-posko pengaduan tersebut berlokasi di Balai Kota Surabaya, Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya dan Provinsi Jawa Timur, serta kantor pengacara Krisnu Wahyuono.
“Setiap laporan yang masuk akan ditangani sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya saat ditemui di Balai Kota Surabaya, Kamis (17/4/2025).
Eri berharap, dengan adanya posko pengaduan ini, masalah penahanan ijazah dapat diselesaikan tanpa menimbulkan konflik tambahan. “Kadang satu sama lain saling mengklaim kalau mereka benar. Posko ini untuk menyelesaikan masalah tanpa adanya kegaduhan,” ujarnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya, Achmad Zaini, menyatakan bahwa pihaknya akan menerima semua laporan yang masuk, selama perusahaan yang dilaporkan berada di Kota Surabaya. “Semua laporan akan diterima, kalau punya bukti lebih baik. Setelah laporan, kami akan klarifikasi apakah betul ijazahnya ditahan oleh perusahaan,” jelasnya.
Zaini menegaskan bahwa identitas pelapor akan dirahasiakan dan proses klarifikasi terhadap perusahaan akan dilakukan secara terbuka. “Kami akan merahasiakan identitas pelapor dan melakukan konfirmasi kepada perusahaan, apakah benar ini karyawannya atau tidak. Kalau mereka mengakui, Alhamdulillah bisa segera diselesaikan,” tutupnya.
Langkah Pemerintah Kota Surabaya dalam membuka posko pengaduan ini dinilai sebagai upaya proaktif untuk menangani kasus penahanan ijazah yang sering terjadi. Diharapkan, melalui posko ini, permasalahan dapat diselesaikan dengan cepat dan efektif, serta mencegah terjadinya konflik yang berkepanjangan antara pekerja dan perusahaan.
Seorang pekerja, yang enggan disebutkan namanya, menyambut baik inisiatif Pemkot Surabaya ini. “Kami sangat mengapresiasi langkah Pemkot Surabaya dalam membuka posko pengaduan. Ini akan membantu kami untuk mendapatkan penyelesaian yang adil atas kasus penahanan ijazah yang kami alami,” ungkapnya.
Ia berharap, dengan adanya posko pengaduan ini, perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan penahanan ijazah dapat segera dimintai pertanggungjawaban. “Kami berharap kasus-kasus penahanan ijazah dapat segera diselesaikan dan tidak terulang lagi di masa depan,” imbuhnya.
Selain itu, Pemkot Surabaya juga berencana untuk melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan di Kota Surabaya terkait aturan dan larangan menahan ijazah karyawan. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kasus serupa dan memastikan hak-hak pekerja terlindungi.
Dengan adanya posko pengaduan ini, diharapkan dapat menjadi solusi efektif dalam menangani masalah penahanan ijazah yang kerap terjadi di Kota Surabaya. Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus dan memastikan terciptanya keadilan bagi para pekerja.







