MALANG, Zona Malang – Pemerintah Kabupaten Gresik bergerak cepat dalam mengimplementasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di setiap desa dan kelurahan. Salah satu terobosan yang dilakukan adalah memperbolehkan dua desa dengan jumlah penduduk kecil untuk bergabung dalam satu koperasi.
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Gresik, Darmawan, menyatakan bahwa penggabungan desa ini diperbolehkan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan yang berlaku. “Dua desa bisa dijadikan satu koperasi sesuai dengan petunjuk pelaksanaan yang ada,” ujarnya, Sabtu (19/4/2025).
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyebut bahwa keberadaan Koperasi Merah Putih sangat strategis, tidak hanya sebagai penggerak perekonomian desa, tetapi juga sebagai jalur penyaluran bantuan sosial secara lebih efektif. “Masyarakat tidak perlu lagi repot-repot menghadiri seremonial penyaluran bansos yang menyita waktu dan tenaga,” katanya di Ruang Putri Mijil, Pendopo Rumah Dinas Bupati.
Lebih lanjut, Bupati Yani menambahkan bahwa penyaluran pupuk subsidi ke depan bisa dilakukan melalui koperasi ini. “Koperasi ini berpotensi besar mengangkat perekonomian desa. Sebab di belakangnya ada negara yang berdiri menyokong,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Gresik juga telah menyiapkan anggaran khusus untuk mendukung pembentukan koperasi ini. Sekretaris Daerah Gresik, Achmad Washil Miftahul Rahman, ditugaskan menyusun skema pembiayaan melalui APBD. Bila diperlukan, anggaran juga bisa diambil dari pos Belanja Tak Terduga (BTT).
Untuk mempercepat sosialisasi di tingkat desa dan kelurahan, Diskoperindag akan menggandeng Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta dinas terkait lainnya. Sosialisasi menyasar seluruh kepala desa dan lurah se-Kabupaten Gresik.
Bupati Yani mengaku sudah menyampaikan kesiapan Gresik langsung kepada Menko Perekonomian Zulkifli Hasan dan Menko PMK Muhadjir Effendy, didampingi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Ia meyakini koperasi ini bisa menjadi “kendaraan besar” untuk menyelaraskan program pemerintah pusat dengan kebutuhan masyarakat di tingkat desa.
“Koperasi ini tetap milik masyarakat desa. Kalau sudah terbentuk, dampaknya sangat bagus untuk desa,” pungkas Bupati Yani.
Dengan peta jalan dan dukungan anggaran dari pemerintah, Pemerintah Kabupaten Gresik berharap Koperasi Merah Putih bisa menjadi lokomotif baru perekonomian perdesaan—bukan sekadar simbol semata.
Melalui langkah strategis ini, Pemerintah Kabupaten Gresik menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pembentukan Koperasi Merah Putih. Diharapkan, inisiatif ini dapat menjadi contoh bagi daerah-daerah lain di Indonesia untuk mengoptimalkan potensi ekonomi desa.







