Tiada Henti Pemkot Surabaya Perjuangkan Pengembalian Ijazah Jan Hwa Diana

MALANG, Zona Malang – Pemerintah Kota Surabaya terus berupaya untuk menyelesaikan masalah penahanan ijazah karyawan CV Sentosa Seal. Upaya ini dilakukan melalui jalur komunikasi, dengan harapan agar tidak menimbulkan kegaduhan di Kota Pahlawan.

Kadiperinaker Kota Surabaya, Ahmad Zaini, mengaku bahwa pihaknya masih terus berusaha melakukan komunikasi dengan manajemen CV Sentosa Seal. Meskipun hingga saat ini hasilnya masih belum memuaskan, pihak CV Sentosa Seal tetap tidak mengakui adanya penahanan ijazah terhadap mantan karyawannya.

“Sampai saat ini, kami masih terus berupaya melakukan komunikasi agar tidak gaduh meski yang bersangkutan (Jan Hwa Diana) tetap tidak merasa melakukan penahanan (ijazah),” ungkap Zaini saat dikonfirmasi, Kamis (24/4/2025).

Terkait laporan yang telah diajukan oleh mantan karyawan ke Polda Jatim, Zaini menyatakan bahwa hal tersebut sudah merupakan jalur hukum yang berbeda dengan upaya komunikasi yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Kota Surabaya.

“Kalau proses hukum sudah ditangani oleh kuasa hukum eks karyawan, tapi kami tetap melakukan pendampingan, sehingga dua jalur sama-sama jalan makanya kita terus lakukan berbagai upaya agar masalah ini cepat selesai dan tidak berlarut,” tambah Zaini.

Pihak Pemerintah Kota Surabaya berharap agar masalah ini dapat segera diselesaikan melalui jalur komunikasi, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di Kota Pahlawan. Upaya ini dilakukan secara bersamaan dengan proses hukum yang sedang berjalan, dengan harapan agar masalah ini dapat segera ditemukan solusinya.

Selain itu, Pemerintah Kota Surabaya juga menegaskan bahwa mereka akan terus melakukan pendampingan terhadap mantan karyawan CV Sentosa Seal yang terkena kasus penahanan ijazah ini. Hal ini dilakukan agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan adil bagi semua pihak yang terlibat.

Dalam kasus ini, pihak CV Sentosa Seal juga tetap bersikukuh bahwa mereka tidak melakukan penahanan ijazah terhadap mantan karyawannya. Namun, Pemerintah Kota Surabaya tetap berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini melalui jalur komunikasi dan pendampingan hukum.

Upaya Pemerintah Kota Surabaya dalam menyelesaikan kasus penahanan ijazah ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat Kota Pahlawan. Mereka berharap agar masalah ini dapat segera diselesaikan secara adil dan tidak menimbulkan kegaduhan di kota tersebut.

Selain itu, Pemerintah Kota Surabaya juga menegaskan bahwa mereka akan terus memantau perkembangan kasus ini dan akan melakukan segala upaya yang diperlukan untuk melindungi hak-hak mantan karyawan CV Sentosa Seal. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan dan tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses penyelesaian masalah ini.

Kasus penahanan ijazah oleh CV Sentosa Seal terhadap mantan karyawannya telah menjadi perhatian publik di Kota Surabaya. Pemerintah Kota Surabaya berkomitmen untuk terus berupaya menyelesaikan masalah ini melalui jalur komunikasi dan pendampingan hukum, sehingga dapat ditemukan solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat.