MALANG, Zona Malang – Dalam upaya menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat di wilayah Kecamatan Kenjeran, Surabaya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya melakukan penertiban terhadap 129 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang beraktivitas di kawasan kaki Jembatan Suramadu.
Operasi penertiban ini melibatkan 80 personel gabungan dari Satpol PP, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), serta unsur TNI dan Polri. Penertiban ini dilakukan menyusul adanya aduan warga terkait gangguan aktivitas PKL yang meresahkan.
Kepala Satpol PP Surabaya, M. Fikser, menyampaikan bahwa penertiban tidak hanya bertujuan menata kawasan, tetapi juga sebagai upaya menanggulangi peredaran minuman keras, praktik prostitusi, dan penyalahgunaan narkoba yang diduga terjadi di area tersebut.
“Petugas menyisir lapak PKL mulai dari sisi barat hingga timur Jembatan Suramadu. Meja, kursi, hingga tenda-tenda yang ditinggalkan turut kami tertibkan,” ungkap Fikser.
Sebelum dilakukan penertiban, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang, guna menjelaskan maksud dan tujuan dari kegiatan tersebut. Sementara itu, Camat Kenjeran, Yuri Widarko, menjelaskan bahwa para PKL yang ditertibkan akan direlokasi ke area baru yang telah disiapkan, yakni di samping SD Negeri Tambak Wedi.
“Relokasi ini kami prioritaskan untuk PKL yang memiliki KTP Surabaya, khususnya warga Tambak Wedi,” ujar Yuri.
Yuri berharap langkah ini dapat meningkatkan citra kawasan Kenjeran, terutama sebagai destinasi wisata di sekitar Jembatan Suramadu yang terus berkembang. Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Surabaya akan melakukan patroli rutin di kawasan yang telah dibersihkan untuk mencegah para PKL kembali berjualan secara liar.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Surabaya untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di wilayah Kecamatan Kenjeran. Dengan relokasi para PKL ke area yang telah disiapkan, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertata dan nyaman bagi warga serta meningkatkan citra kawasan sebagai destinasi wisata.
Camat Kenjeran, Yuri Widarko, menambahkan bahwa prioritas relokasi diberikan kepada PKL yang memiliki KTP Surabaya, khususnya warga Tambak Wedi. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi mereka untuk tetap berjualan dan memenuhi kebutuhan hidup, namun dengan tetap menjaga ketertiban dan keindahan kawasan.
Selain itu, Satpol PP Surabaya juga akan melakukan patroli rutin di kawasan yang telah dibersihkan untuk mencegah para PKL kembali berjualan secara liar. Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memastikan ketertiban di kawasan Kenjeran tetap terjaga.
Penertiban PKL di kawasan kaki Jembatan Suramadu merupakan langkah strategis Pemerintah Kota Surabaya dalam mewujudkan lingkungan yang tertata dan nyaman bagi warga, serta mendukung pengembangan kawasan Kenjeran sebagai destinasi wisata yang semakin menarik. Diharapkan langkah ini dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian dan citra Kota Surabaya secara keseluruhan.







