MALANG, Zona Malang – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Madiun bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Madiun melakukan operasi penindakan terhadap truk Over Dimension Over Loading (ODOL) di Jalan Raya Madiun-Surabaya, tepatnya di kawasan Dumpil, pada Rabu (30/4) lalu.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh KBO Satlantas Polres Madiun, Iptu Nanang, dan melibatkan personel gabungan dari Satlantas dan Dishub. Penindakan menyasar truk-truk barang yang dimodifikasi melebihi dimensi standar atau mengangkut muatan berlebih yang dinilai dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Penindakan ini merupakan langkah preventif dan represif untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), serta mencegah kerusakan jalan dan kecelakaan akibat kendaraan bermuatan berlebih,” jelas Iptu Nanang.
Petugas gabungan memeriksa sejumlah truk barang yang dicurigai melakukan pelanggaran dimensi dan muatan. Truk yang terbukti melanggar langsung dikenai sanksi tilang serta diarahkan untuk mengurangi muatan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Beberapa kendaraan diketahui melakukan pelanggaran seperti perubahan bodi kendaraan untuk menambah kapasitas angkut, dan kelebihan tonase. Terhadap pelanggar, kami berikan tindakan tegas berupa tilang dan edukasi agar tidak mengulangi kesalahan yang sama,” tambah Iptu Nanang.
Kapolres Madiun, AKBP Mohammad Zainur Rofik, menegaskan bahwa penindakan ODOL ini merupakan bagian dari komitmen Polres Madiun untuk menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib.
“Ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi bentuk nyata perlindungan terhadap keselamatan masyarakat. Truk ODOL sangat berpotensi merusak infrastruktur jalan dan mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya,” tegas Kapolres.
AKBP Rofik juga menyatakan bahwa operasi semacam ini akan terus digelar secara berkala, sejalan dengan program pemerintah pusat menuju Indonesia bebas ODOL. Ia pun mengimbau kepada seluruh pengusaha angkutan barang agar lebih mengutamakan aspek keselamatan daripada sekadar mengejar keuntungan.
Menurut Kapolres, penindakan ODOL ini bukan hanya sekadar penegakan hukum, tetapi juga bentuk nyata perlindungan terhadap keselamatan masyarakat. Truk ODOL sangat berpotensi merusak infrastruktur jalan dan mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.
Operasi penindakan ODOL ini akan terus digelar secara berkala oleh Polres Madiun, sejalan dengan program pemerintah pusat menuju Indonesia bebas ODOL. Kapolres juga mengimbau kepada seluruh pengusaha angkutan barang agar lebih mengutamakan aspek keselamatan daripada sekadar mengejar keuntungan.
Selain itu, Iptu Nanang juga menegaskan bahwa penindakan ini merupakan langkah preventif dan represif untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), serta mencegah kerusakan jalan dan kecelakaan akibat kendaraan bermuatan berlebih.







