MALANG, Zona Malang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur siap mengembalikan sisa dana hibah untuk pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim 2024 yang tidak terpakai. Dari total anggaran sebesar Rp845 miliar, realisasi penyerapan hingga awal Mei ini baru mencapai sekitar 80 hingga 85 persen.
Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini, menjelaskan bahwa pengembalian dana tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). “Karena penetapan pasangan calon dilakukan pada 6 Februari, maka pengembalian maksimal dilakukan tiga bulan setelah itu, tepatnya 6 Mei 2025,” ujar Nanik saat ditemui pada Sabtu (3/5).
Beberapa pos anggaran tidak terserap karena tahapan Pilgub tidak berjalan sepenuhnya sesuai rencana awal. Salah satu penyebabnya adalah tidak adanya calon perseorangan, serta jumlah pasangan calon yang lebih sedikit dari perkiraan. “Misalnya, di awal kami siapkan untuk lebih dari tiga pasangan calon, tapi ternyata hanya dua. Otomatis dananya tidak terpakai,” tambahnya.
Hingga saat ini, pihak KPU Jatim masih melakukan proses penghitungan final terhadap jumlah dana yang akan dikembalikan. “Kami masih ada beberapa kegiatan hingga sore ini. Jadi, finalisasi hitungan akan kami lakukan di tanggal 4 atau 5 Mei. Setelah itu, laporan akan langsung kami sampaikan ke Gubernur,” pungkas Nanik.
Pengembalian sisa anggaran ini merupakan bagian dari komitmen KPU Jatim untuk menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. Hal ini menunjukkan bahwa KPU Jatim bertanggung jawab dan berusaha menggunakan dana secara efektif dan efisien.
Menurut pengamat politik, Andi Wijaya, langkah KPU Jatim dalam mengembalikan sisa dana hibah adalah tindakan yang tepat dan sesuai dengan aturan. “Pengembalian sisa anggaran ini membuktikan bahwa KPU Jatim menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. Ini adalah langkah yang baik untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Andi.
Lebih lanjut, Andi menyatakan bahwa pengembalian sisa dana hibah juga akan memberikan dampak positif bagi pemerintah daerah. “Dengan adanya pengembalian sisa dana, pemerintah daerah dapat mengalokasikan dana tersebut untuk program-program lain yang bermanfaat bagi masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Eko Purwanto, menyambut baik langkah KPU Jatim dalam mengembalikan sisa dana hibah. “Kami apresiasi KPU Jatim yang bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran. Ini menunjukkan bahwa mereka bekerja secara transparan dan akuntabel,” ujar Eko.
Eko juga berharap agar KPU Jatim dapat terus menjaga komitmen tersebut dalam pelaksanaan Pilgub Jatim 2024 mendatang. “Kami berharap KPU Jatim dapat mempertahankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan Pilgub Jatim 2024. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Jawa Timur,” pungkas Eko.
Dengan pengembalian sisa dana hibah ini, KPU Jatim menunjukkan komitmennya untuk mengelola anggaran secara transparan dan akuntabel. Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi penyelenggara pemilu di daerah lain untuk menjalankan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.







