Surabaya dan Jatim Larang Wisuda Sekolah Negeri, Ini Alasannya

MALANG, Zona Malang – Jelang tahun ajaran baru, Pemerintah Kota Surabaya dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali mengingatkan pihak sekolah untuk tidak menggelar wisuda atau purnawiyata. Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai.

Eri Cahyadi menegaskan dengan tegas bahwa sekolah negeri mulai dari tingkat SD hingga SMP dilarang untuk menggelar wisuda dan menarik pungutan dari siswa yang digunakan untuk kegiatan wisuda. “Haram hukumnya. Sekolah negeri sudah saya wanti-wanti, sudah saya larang untuk menggelar wisuda atau apa sebutannya,” tegas Eri saat dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (14/5/2025).

Bahkan, larangan menggelar wisuda dan wisata dengan dalih apapun sudah diterapkan sejak 2015 oleh Pemerintah Kota Surabaya. “Sudah sejak lama Pemkot Surabaya melarang SD dan SMP Negeri menggelar acara wisuda maupun wisata. Kita ingin mengajak kepala sekolah, guru, dan orang tua untuk peduli dengan orang-orang di sekelilingnya. Tidak semua anak mampu secara ekonomi untuk ikut merayakan kelulusan dengan wisuda,” imbuh Eri.

Larangan wisuda serta wisata ini hanya berlaku di sekolah negeri. Untuk sekolah swasta, Eri Cahyadi mengatakan bahwa Pemerintah Kota Surabaya hanya bersifat memberikan imbauan, karena tidak memiliki kewenangan atas sekolah swasta.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai. Ia mengingatkan kepala sekolah SMA/SMK negeri sederajat untuk mematuhi larangan menggelar wisuda atau purnawiyata. Larangan ini tertuang dalam surat edaran (SE) nomor 000.1.5/1506/101.5/2025, yang ditandatangani pada 6 Maret 2025.

Dalam regulasi tersebut, acara kelulusan siswa hanya boleh diadakan di lingkungan sekolah. Pihak sekolah juga dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan acara kelulusan siswa, serta tidak boleh memaksa siswa/siswi untuk mengenakan pakaian khusus, seperti jas atau kebaya.

Aries Agung Paewai menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak akan tinggal diam terhadap SMA/SMK negeri sederajat yang melanggar aturan dan nekat menggelar kegiatan wisuda secara diam-diam. “Soal wisuda sekolah (SMA/SMK) negeri, sudah saya instruksikan tidak boleh. Kalau ada yang melanggar, kepala sekolahnya akan saya ganti,” tegas Aries.

Alih-alih wisuda, perayaan kelulusan bisa diganti dengan kegiatan yang sederhana, kreatif, dan hemat biaya, sehingga tidak membebani orang tua siswa. “Sudah banyak sekolah yang melakukannya. Contoh itu di Malang ada yang dengan model drive thru, ijazah atau surat keterangan lulus (SKL) diserahkan lalu siswa langsung pulang,” imbuh Aries.

Namun, larangan kegiatan wisuda ini ditegaskan Aries hanya berlaku untuk SMA/SMK negeri sederajat. Sementara, bagi sekolah swasta, bisa menyesuaikan kewenangan masing-masing pengelola atau yayasan. “Kalau sekolah swasta melaksanakan (wisuda atau purnawiyata), itu kewenangan mereka (yayasan), karena swasta,” pungkas Aries.

Dengan adanya larangan ini, diharapkan sekolah-sekolah dapat mengalokasikan anggaran yang seharusnya digunakan untuk wisuda ke kegiatan-kegiatan yang lebih bermanfaat bagi siswa dan lingkungan sekitar. Selain itu, hal ini juga dapat membantu meringankan beban orang tua siswa yang kurang mampu secara ekonomi.