MALANG, Zona Malang – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap kasus peredaran bahan kimia berbahaya, sianida, secara ilegal di wilayah Surabaya dan Pasuruan. Dalam operasi ini, petugas mengamankan sekitar 6.000 drum sianida, yang setara dengan 20 kontainer. Polri menyebut pengungkapan ini sebagai yang terbesar dalam kasus peredaran sianida di Indonesia.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyatakan bahwa tersangka dalam kasus ini telah diperiksa dan resmi ditahan. “Pengungkapan distribusi sianida ilegal ini adalah bagian dari upaya Mabes Polri untuk meminimalisir praktik penambangan emas ilegal yang sering menggunakan sianida dalam proses pemisahan emas,” ujar Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri.
Polisi juga sedang menyelidiki perizinan impor bahan kimia tersebut. Menurut peraturan yang berlaku, hanya dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan PT Sarinah, yang memiliki hak legal untuk mengimpor sianida. Jika pihak lain mengimpor, penggunaan sianida tersebut harus untuk keperluan sendiri dan wajib memiliki izin resmi dari Kementerian Perdagangan.
Dalam kasus ini, tersangka diketahui menggunakan izin perusahaan lain yang sudah kedaluwarsa, kemudian menjual kembali sianida tersebut ke pihak lain. “Para pembeli sebagian besar berada di wilayah Indonesia Timur, seperti Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Tengah,” imbuh Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.
Penyidikan kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengidentifikasi semua pihak yang terlibat, termasuk pembeli dan distributor bahan berbahaya ini. Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menegaskan bahwa Polri akan terus berupaya untuk memberantas peredaran sianida ilegal di Indonesia.
Menurut informasi yang dihimpun, sianida merupakan bahan kimia yang sering digunakan dalam proses penambangan emas ilegal. Penggunaan sianida yang tidak terkontrol dapat menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan manusia. Oleh karena itu, Polri berkomitmen untuk memutus rantai peredaran sianida ilegal dan mengungkap semua pihak yang terlibat dalam praktik ini.
Kasus ini menjadi perhatian khusus bagi Polri, mengingat dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh peredaran sianida ilegal. Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menyatakan bahwa Polri akan terus bekerja keras untuk mengamankan distribusi bahan kimia berbahaya ini dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Selain itu, Polri juga akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait, seperti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian terhadap impor dan penggunaan sianida di Indonesia. Tujuannya adalah untuk mencegah penyalahgunaan bahan kimia berbahaya ini dan melindungi masyarakat serta lingkungan.
Kasus peredaran sianida ilegal ini merupakan salah satu upaya Polri dalam memerangi aktivitas ilegal yang dapat membahayakan masyarakat dan lingkungan. Polri berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum yang tegas dan komprehensif guna menciptakan keamanan dan ketertiban di seluruh wilayah Indonesia.
Masyarakat diimbau untuk turut serta membantu Polri dalam mengawasi dan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran bahan kimia berbahaya. Dengan kerjasama yang baik antara Polri dan masyarakat, diharapkan kasus-kasus serupa dapat dicegah dan diberantas secara efektif.







