MALANG, Zona Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menunjukkan keseriusannya dalam menjaga kebersihan lingkungan, khususnya aliran Sungai Kalimas, dengan menggelar operasi yustisi limbah penyembelihan hewan kurban. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya bergerak cepat dengan melakukan sidak di sepanjang sungai pada Jumat (6/6/2025), sebagai langkah antisipasi pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah kurban yang tidak bertanggung jawab. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala DLH Surabaya, Dedik Irianto, bersama dengan tim gabungan dari Satpol PP dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Surabaya, menunjukkan komitmen kuat Pemkot dalam menjaga ekosistem sungai. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap potensi peningkatan aktivitas penyembelihan hewan kurban selama Hari Raya Idul Adha, yang seringkali diikuti dengan masalah pembuangan limbah yang tidak terkontrol.
Penyisiran Sungai Kalimas: Temukan Pelanggaran, Beri Peringatan
Operasi yustisi dimulai dari Taman Asreboyo, Jalan Ngagel, Surabaya, di mana tim gabungan memulai penyisiran menggunakan tiga perahu karet. Rute penyisiran meliputi seluruh aliran Sungai Kalimas hingga ke pintu air Taman Jasa Tirta. Selama penyisiran, tim menemukan dua warga yang kedapatan mencuci isi perut hewan kurban langsung di sungai, tindakan yang jelas melanggar aturan lingkungan. Menanggapi temuan ini, tim yustisi bertindak cepat dengan memberikan peringatan keras kepada para pelanggar dan memberikan karung sebagai wadah untuk membuang kotoran hewan kurban dengan benar. Tindakan ini menunjukkan pendekatan preventif dan edukatif yang diterapkan oleh Pemkot Surabaya dalam menjaga kebersihan Sungai Kalimas. Hal ini sekaligus menjadi contoh bagi masyarakat agar lebih bertanggung jawab dalam pengelolaan limbah kurban.
Toleransi Terbatas: Bilas Noda Boleh, Buang Limbah Padat Tidak Boleh
Kepala DLH Surabaya, Dedik Irianto, menegaskan bahwa pihaknya masih memberikan toleransi terhadap aktivitas membilas noda sisa kurban di sungai, asalkan tidak membuang limbah padat atau rumen hewan kurban ke dalam air. “Kotoran hewan wajib dimasukkan ke dalam glangsing (karung). Sementara untuk membilas noda-noda dari sisa kurban, masih kita toleransi asal tidak membuang limbah padat ke sungai,” tegas Dedik. Penegasan ini memberikan batasan yang jelas kepada masyarakat mengenai tindakan yang diperbolehkan dan dilarang selama proses penyembelihan hewan kurban. Dengan adanya batasan yang jelas, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan mematuhi aturan yang berlaku, sehingga dapat meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan.
Pengawasan Merata: Libatkan Kecamatan, Ingatkan Sanksi
Dedik Irianto memastikan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan di satu titik, tetapi mencakup seluruh wilayah Kota Surabaya. Yustisi ini juga melibatkan pihak kecamatan sesuai instruksi peraturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya tentang penyelenggaraan Iduladha. “Dalam SE tersebut, juga diatur larangan membuang limbah penyembelihan hewan kurban ke sungai. Maka dari itu, setiap kecamatan diminta aktif melakukan pemantauan, termasuk lokasi penjualan hewan kurban,” jelas Dedik. Keterlibatan pihak kecamatan dalam pengawasan ini menunjukkan komitmen Pemkot Surabaya untuk menjaga kebersihan lingkungan secara menyeluruh dan berkelanjutan. Selain itu, Dedik juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap Perda No. 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dapat dikenai sanksi denda atau tindak pidana ringan (tipiring). “Sanksi denda mulai dari Rp75 ribu hingga Rp300 ribu atau kurungan (tipiring) jika denda tidak dibayarkan,” paparnya.
Yustisi Berlanjut: Susur Sungai hingga Akhir Pekan
Pengawasan ketat ini akan terus dilakukan hingga tiga hari mendatang, dengan tim Yustisi yang terus bergerak melakukan susur sungai sebagai upaya pencegahan pencemaran lingkungan di Kota Surabaya. “Jadi kemungkinan sampai Minggu kita susur terus. Tim Yustisi DLH juga siap turun untuk terus mengingatkan masyarakat,” pungkasnya. Langkah ini menunjukkan komitmen Pemkot Surabaya untuk menjaga kebersihan Sungai Kalimas dan lingkungan sekitarnya, tidak hanya selama Hari Raya Idul Adha, tetapi juga secara berkelanjutan. Dengan adanya pengawasan yang intensif dan berkelanjutan, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan mematuhi aturan yang berlaku, sehingga tercipta lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman untuk semua.
Komentar Warga: Apresiasi dan Harapan
Salah seorang warga Surabaya, Ibu Ani, mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh Pemkot Surabaya dalam menjaga kebersihan Sungai Kalimas. “Saya sangat senang melihat pemerintah turun langsung untuk mengawasi pembuangan limbah kurban. Semoga dengan adanya tindakan ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kebersihan sungai,” ujarnya. Ia juga berharap agar pengawasan serupa dapat terus dilakukan secara rutin, tidak hanya saat Hari Raya Idul Adha saja. “Sungai Kalimas ini adalah aset kita bersama, jadi sudah seharusnya kita jaga kebersihannya,” tambahnya.







