MALANG, Zona Malang – Dukungan penuh terhadap langkah tegas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dalam menghentikan sementara aktivitas penambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, terus bergulir. Kali ini, dukungan datang dari Ketua Fraksi Golkar DPR RI, M. Sarmuji, yang menilai tindakan tersebut sebagai upaya penyelamatan lingkungan yang sangat mendesak dan krusial bagi kelestarian alam Indonesia, khususnya di wilayah Raja Ampat yang kaya akan keanekaragaman hayati laut. Langkah ini diharapkan menjadi momentum penting untuk meninjau kembali seluruh aktivitas pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di seluruh Indonesia.
Raja Ampat: Surga Bawah Laut yang Terancam
Sarmuji menegaskan bahwa keputusan penghentian tambang nikel di Raja Ampat adalah langkah yang sangat tepat karena aktivitas penambangan terbukti merusak lingkungan di salah satu kawasan dengan keanekaragaman hayati laut terkaya di dunia. “Raja Ampat dilintasi garis khatulistiwa dan memiliki keanekaragaman hayati laut terkaya di dunia. Bentang laut kepala burung ini merupakan kawasan yang dilindungi,” ujar Sarmuji dalam keterangannya, Sabtu (7/6/2025). Wilayah ini, yang dikenal sebagai jantung Segitiga Terumbu Karang Dunia, memiliki ribuan spesies ikan, karang, moluska, dan biota laut lainnya yang menjadikannya sebagai aset berharga bagi Indonesia dan dunia. Aktivitas penambangan nikel, dengan segala dampak lingkungannya, berpotensi mengancam keberlangsungan ekosistem yang unik dan rapuh ini.
Kebijakan Selaras dengan Undang-Undang
Lebih lanjut, Sarmuji menambahkan bahwa kebijakan Menteri ESDM ini sudah selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Undang-undang ini secara tegas melarang penambangan mineral di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil jika menimbulkan kerusakan ekologis, sosial, budaya, dan merugikan masyarakat. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan melindungi hak-hak masyarakat adat serta kelestarian lingkungan hidup. Penerapan undang-undang ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh aktivitas pembangunan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, sehingga pembangunan dapat berjalan secara berkelanjutan dan tidak mengorbankan lingkungan.
Konservasi Laut: Prioritas Utama Pemerintah
Sarmuji menjelaskan bahwa Raja Ampat memiliki luas lautan sekitar 4,6 juta hektare yang mencakup 1.411 pulau, mengelilingi empat pulau utama: Waigeo, Batanta, Salawati, dan Misool. Sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, ia juga menekankan bahwa konservasi laut dan pengelolaan sumber daya berkelanjutan di Raja Ampat adalah prioritas utama pemerintah. Pemerintah menyadari pentingnya menjaga kelestarian lingkungan Raja Ampat tidak hanya untuk kepentingan ekologi, tetapi juga untuk kepentingan ekonomi masyarakat setempat yang bergantung pada sektor pariwisata dan perikanan. Konservasi laut yang efektif akan memastikan keberlangsungan sumber daya alam yang dapat dinikmati oleh generasi mendatang.
Komitmen Melindungi Raja Ampat dari Keserakahan Ekonomi
“Kawasan ini menyimpan kekayaan alam unik yang tidak ditemukan di tempat lain,” ucap Sarmuji. “Karena itu, pemerintah bersama masyarakat dan lembaga terkait berkomitmen untuk melindungi dan menjaga lingkungan dari keserakahan ekonomi sesaat.” Pernyataan ini menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir praktik-praktik eksploitasi sumber daya alam yang merusak lingkungan demi keuntungan sesaat. Pemerintah akan terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam upaya konservasi.
Izin Tambang Era Lalu, Tindakan Tegas Era Kini
Sarmuji juga mengungkapkan bahwa izin penambangan nikel di Raja Ampat diperoleh sekitar tahun 2017, jauh sebelum Bahlil Lahadalia menjabat sebagai anggota kabinet pemerintah. Saat itu, Bahlil masih menjabat sebagai Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI). Penghentian sementara operasional tambang nikel ini merupakan langkah tegas yang diambil Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk menjaga kelestarian alam Bumi Cenderawasih tersebut. Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak ragu untuk mengambil tindakan korektif terhadap kebijakan-kebijakan yang merugikan lingkungan, meskipun kebijakan tersebut telah dikeluarkan pada masa lalu. Keputusan ini juga menjadi sinyal bagi para pelaku usaha untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan aktivitas bisnis mereka dan memastikan bahwa aktivitas tersebut tidak merusak lingkungan. (den)







