Zonamalang.com – Indonesia memiliki lebih dari 40.000 lembaga pondok pesantren dengan karakteristik dan metode pembelajaran yang beragam. Namun, ketika muncul satu oknum bermasalah, seringkali seluruh institusi pesantren mendapat stigma negatif yang sama.
Fakta di Balik Kasus yang Viral
Informasi dari jaringan ulama di Jawa Tengah, khususnya wilayah Pati, mengungkapkan bahwa lembaga yang tengah menjadi sorotan publik yaitu Ndholo Kusumo akibat kasus pelecehan seksual sebenarnya bermula sebagai panti asuhan biasa. Seiring bertambahnya jumlah anak asuh karena tidak dipungut biaya, pengelola kemudian memasang papan nama pondok pesantren.
Perbuatan tidak senonoh yang dilakukan pengelola lembaga tersebut ternyata sudah berlangsung lama. Tahun lalu sempat ada laporan dari keluarga korban ke pihak kepolisian, namun diselesaikan melalui jalur mediasi dengan kompensasi mencapai Rp400 juta. Berbeda dengan kasus terbaru, keluarga korban kali ini menolak penyelesaian di luar jalur hukum.
Bukan Pesantren NU yang Sesungguhnya

Rabithah Maahid Islamiyah (RMI) Putri NU Jawa Tengah telah memberikan pendampingan kepada para korban sejak lama. Hal ini membuktikan bahwa lembaga bermasalah tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pondok pesantren Nahdlatul Ulama yang sah.
Bukan Kiai Asli
Sosok pengasuh yang disebut-sebut sebagai kiai ternyata tidak memiliki kredensial yang jelas. Dalam diskusi di grup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Gus Ulil Abshar Abdalla menyebutkan bahwa orang tersebut lebih dikenal sebagai dukun ketimbang ulama.
Mayoritas kiai di Pati dan Jawa Tengah merupakan keturunan Kiai Mutamakkin, tokoh besar yang memiliki silsilah keilmuan jelas. Sementara pelaku tidak memiliki garis keturunan tersebut dan riwayat pendidikan agamanya tidak dapat diverifikasi. Pesantren-pesantren yang diasuh oleh keturunan Kiai Mutamakkin justru memiliki reputasi dan kualitas pendidikan yang sangat baik.
Kultus Guru Bukan Penyebab Utama
Anggapan bahwa kasus pelecehan terjadi karena tradisi kultus kepada guru di pesantren tidaklah tepat. Setiap santri diajarkan hadis Nabi Muhammad SAW yang berbunyi:
ﻻ ﻃﺎﻋﺔ ﻟﻤﺨﻠﻮﻕ ﻓﻲ ﻣﻌﺼﻴﺔ اﻟﻠﻪ ﻋﺰ ﻭﺟﻞ
“Tidak boleh patuh kepada makhluk dalam rangka berbuat maksiat/dosa kepada Allah” (HR Ahmad)
Prinsip ini menegaskan bahwa ketaatan kepada guru atau siapapun tidak berlaku jika perintahnya bertentangan dengan ajaran agama.
Solusi Pencegahan ke Depan
Proses pendaftaran pesantren ke Kementerian Agama sebenarnya sudah cukup ketat. Pengalaman pendaftaran Pondok RU Suramadu ke Kemenag Bangkalan menunjukkan prosedur yang detail: pengisian data lengkap, konfirmasi ke pesantren lain, rekomendasi dari MUI, hingga afiliasi dengan organisasi Islam seperti NU atau Muhammadiyah.
Prosedur yang terkesan rumit ini sebenarnya bertujuan melindungi masyarakat dari lembaga tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan privilege pesantren untuk kepentingan pribadi.
Registrasi Ulang untuk Lembaga Tidak Jelas
Melihat berbagai kasus yang muncul, kebanyakan melibatkan lembaga yang tidak memiliki jalur keilmuan dan nasab yang jelas. Program registrasi ulang perlu diterapkan khusus untuk pesantren yang tidak dapat membuktikan kredibilitas mereka.
Adapun pesantren yang telah berdiri selama satu hingga tiga abad tentu tidak perlu diragukan lagi kredibilitas dan kualitasnya. Mereka telah membuktikan konsistensi dalam mendidik generasi demi generasi dengan nilai-nilai Islam yang benar.
Oleh: KH. Ma’ruf Khozin | Diedit oleh Redaksi







