Kontroversi Transaksi TikTok: Dugaan Kepentingan Politik dan Pelanggaran Aturan

Zona Malang – Kebijakan transaksi di TikTok yang diklaim ilegal meskipun melalui kolaborasi dengan Tokopedia, telah menjadi sorotan dalam beberapa waktu terakhir. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenkopUKM), Teten Masduki, menegaskan bahwa TikTok masih melanggar aturan karena menyediakan fitur transaksi dalam media sosialnya, tanpa memperhatikan regulasi yang ada.

Menurut Teten, meskipun TikTok telah berkolaborasi dengan Tokopedia, migrasi sistem transaksi secara di belakang layar atau backend tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Hal ini menimbulkan pertanyaan akan adanya kepentingan politik yang membuat TikTok berani untuk menabrak regulasi larangan transaksi di media sosial.

Teten menjelaskan bahwa aturan yang berlaku menuntut pemisahan antara e-commerce dan platform media sosial. Namun, TikTok tampaknya tidak mematuhi hal ini dengan memungkinkan transaksi dilakukan secara langsung melalui aplikasi mereka, tanpa memisahkan sistem dengan Tokopedia.

Kementerian Perdagangan juga terlibat dalam koordinasi terkait pelanggaran ini. Namun, meskipun sudah disuarakan bahwa TikTok masih melanggar aturan, hingga saat ini tidak ada tindakan yang diambil oleh Kemendag terkait pelanggaran tersebut.

Teten juga menduga adanya kepentingan politik di balik migrasi TikTok ke Tokopedia. Dengan komposisi politik di Kementerian Perdagangan yang dipimpin oleh Zulkifli Hasan dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan wakilnya dari Golkar, Teten menduga bahwa ada pertimbangan politik dalam penanganan kasus ini.

Namun, konfirmasi mengenai dugaan kepentingan politik tersebut tidak diberikan oleh Kementerian Perdagangan hingga saat ini. Sementara itu, TikTok menolak untuk memberikan tanggapan langsung dan mengarahkan untuk mengkonfirmasi kepada Tokopedia.

Tokopedia sendiri mengakui bahwa proses migrasi sistem dari TikTok ke platform mereka masih belum sepenuhnya selesai. Meskipun sebagian besar migrasi sudah dilakukan, sekitar 13% perubahan sistem TikTok Shop dengan Tokopedia masih perlu diselesaikan.

Kendati demikian, tidak ada larangan dalam aturan yang mengatur pemisahan sistem di balik layar seperti yang dilakukan TikTok. Meskipun demikian, pemerintah terus memantau proses migrasi tersebut, sambil meninggalkan kemungkinan untuk mengubah aturan di masa depan.

Kontroversi ini menyoroti kompleksitas hubungan antara teknologi, regulasi, dan politik, yang membutuhkan penanganan yang cermat agar tidak mengganggu stabilitas ekosistem bisnis dan keamanan nasional.***