Aturan Baru, Pemerintah Akan Terapkan Batas Usia Anak di Medsos, Platform Diberi Waktu untuk Menyesuaikan

Pemerintah Indonesia akan segera memberlakukan aturan klasifikasi batas usia bagi anak-anak untuk mengakses platform media sosial seperti TikTok, Instagram, dan Facebook

JAKARTA – Pemerintah Indonesia akan segera memberlakukan aturan klasifikasi batas usia bagi anak-anak untuk mengakses platform media sosial seperti TikTok, Instagram, dan Facebook. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini tengah memberikan waktu bagi para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyesuaikan fitur layanan mereka agar lebih ramah anak, sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perlindungan Anak di Ranah Digital atau yang dikenal sebagai PP Tunas.

Hal ini ditegaskan oleh Menteri Komdigi, Meutya Hafid, usai acara Penandatanganan Nota Kesepahaman Perlindungan Anak bersama lima kementerian lainnya pada hari ini, Kamis (31/7). “Memang kami memberikan waktu juga kepada platform-platform untuk kemudian memperbaiki fitur-fitur mereka supaya lebih ramah bagi anak-anak Indonesia,” kata Meutya.

Nantinya, pemerintah akan menerapkan sistem klasifikasi akses berbasis tiga tingkatan: rendah, sedang, dan tinggi. Klasifikasi ini akan menjadi dasar penentuan batas usia minimum bagi anak untuk dapat menggunakan sebuah platform media sosial.

Namun, Meutya menyatakan bahwa rincian mengenai platform apa saja yang akan masuk dalam setiap kategori tersebut masih dalam tahap pengkajian.

Meskipun belum ada jadwal pasti kapan klasifikasi ini akan diberlakukan secara penuh, Meutya menekankan bahwa pemerintah mengedepankan pendekatan kolaboratif, bukan konfrontatif.

Ia bahkan mengapresiasi sejumlah platform yang telah proaktif merespons PP baru ini dengan mulai mengembangkan fitur-fitur khusus untuk keamanan pengguna remaja dan anak-anak.

“Dalam prinsip ini, kita ingin kolaborasi, jadi tidak ada keterbukaan, yang ada adalah kehati-hatian dan juga komunikasi antara pemerintah dengan platform-platform,” tuturnya.

Untuk memperkuat implementasi aturan ini, Komdigi pada hari yang sama juga telah menandatangani nota kesepahaman dengan lima kementerian strategis lainnya, yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, BKKBN, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Kerja sama lintas kementerian ini bertujuan untuk memperluas sosialisasi dan memastikan penerapan PP Tunas berjalan secara efektif di seluruh lapisan masyarakat. “Pada prinsipnya, PP ini mengatur penundaan usia bagi masuknya anak-anak di ranah media sosial, hingga mereka berada di usia yang dianggap mampu dan sudah siap,” pungkas Meutya.