Malang, 1 Januari 2024 – Pemerintah telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani oleh Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas. Totalnya, terdapat 27 hari untuk beristirahat, dengan 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa pengaturan ini bertujuan agar masyarakat dan pelaku ekonomi dapat lebih mudah merencanakan aktivitas mereka sepanjang tahun.
Dengan demikian, pemerintah juga dapat mengatur jalannya pekerjaan dan pelayanan.
Berikut adalah daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024:
Libur Nasional 2024:
- 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
- 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 29 Maret: Wafat Isa Almasih
- 31 Maret: Hari Paskah
- 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih
- 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H
- 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
- 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal
Cuti Bersama 2024:
- 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
- 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H
- 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
- 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
- 18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445H
- 26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, ketentuan cuti bersama bersifat fakultatif bagi karyawan swasta dan mengambil hak cuti tahunan pekerja. Meski demikian, pengaturan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk merencanakan liburan dan aktivitas selama tahun 2024.***







