Pemkab Malang dan KPK Perkuat Integritas Tata Kelola Pemerintahan: Evaluasi Area Rawan Korupsi dan Layanan Publik

Pemkab Malang bersama KPK gelar rakor evaluasi tata kelola dan pencegahan korupsi untuk tingkatkan transparansi layanan publik; simak langkah perbaikan dan rekomendasi.

Malang, 24 September 2026 — Pemerintah Kabupaten Malang menggelar Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada Kamis pagi di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Malang untuk memperkuat komitmen pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Malang, Wakil Bupati, pimpinan DPRD, jajaran perangkat daerah, serta perwakilan KPK Wilayah 3.

Rakor tersebut bertujuan memastikan seluruh proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program, serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Malang berjalan sesuai ketentuan hukum dan standar tata kelola yang baik. Selain itu, rapat difokuskan pada identifikasi area rawan korupsi dan langkah pencegahan yang harus segera diimplementasikan.

Bupati Malang Drs. H. M. Sanusi, M.M., menyampaikan apresiasi atas pendampingan KPK dalam pemantauan berkala. Menurutnya, evaluasi bukan sekadar alat kontrol, melainkan instrumen penting untuk memastikan kebijakan publik dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat secara transparan dan efektif.

Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa komitmen Pemkab Malang harus tercermin sejak tahap perencanaan hingga realisasi anggaran. Ia menekankan bahwa setiap usulan program dari perangkat daerah wajib berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak menimbulkan celah penyimpangan.

Bupati juga mengingatkan agar seluruh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) memahami dan mematuhi aturan yang ada. “Tidak ada alasan bagi pejabat untuk melanggar aturan maupun mengaku tidak mengetahui ketentuan,” ujar Sanusi, menekankan pentingnya kepatuhan hukum sebagai fondasi tata kelola pemerintahan.

Salah satu isu yang mendapat sorotan adalah tata kelola pendapatan daerah, termasuk penyesuaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Bupati meminta agar penetapan PBB dilakukan secara transparan dan berdasarkan nilai pasar yang objektif untuk mencegah kebijakan yang menguntungkan pihak tertentu secara tidak sah.

Kepala perwakilan Satgas Pencegahan KPK Wilayah 3, Wahyudi, menyampaikan rekomendasi teknis terkait penguatan pengawasan internal dan mekanisme audit berkala. Rekomendasi ini mencakup perbaikan prosedur pengadaan, peningkatan transparansi data anggaran, serta penguatan sistem pelaporan dan whistleblowing.

Rapat juga dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi, S.Sos., Wakil Ketua DPRD, serta seluruh anggota DPRD yang memberikan masukan terkait penguatan fungsi pengawasan legislatif. DPRD menekankan perlunya sinergi antara eksekutif dan legislatif untuk menutup celah koruptif dalam proses penganggaran dan pengadaan.

Perangkat daerah yang hadir memaparkan langkah-langkah perbaikan yang telah dan akan dilaksanakan, termasuk pembaruan SOP, digitalisasi proses pengadaan, serta peningkatan kapasitas SDM dalam pengelolaan keuangan daerah. Beberapa dinas juga mengusulkan program edukasi publik untuk meningkatkan pemahaman warga terhadap mekanisme pelayanan publik.

Bupati menegaskan bahwa pencegahan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan sistem pengawasan; integritas individu menjadi kunci utama. Ia mengajak seluruh aparatur untuk bekerja jujur, disiplin, profesional, dan konsisten menaati aturan demi membangun kepercayaan publik.

Sebagai bagian dari tindak lanjut, rapat menghasilkan sejumlah rekomendasi yang akan dijadikan rencana aksi oleh Pemkab Malang, antara lain penjadwalan evaluasi berkala, penguatan unit pengawasan internal, serta penyusunan mekanisme transparansi data anggaran yang dapat diakses publik.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara hasil notulensi rapat koordinasi antara Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI dengan Pemerintah Kabupaten Malang, yang menandai komitmen bersama untuk melaksanakan rekomendasi perbaikan.

Para pengamat tata kelola pemerintahan menilai inisiatif ini penting untuk menurunkan risiko penyimpangan dan meningkatkan kualitas layanan publik. Mereka mendorong agar rekomendasi yang dihasilkan segera diimplementasikan dan dipantau secara terbuka agar manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.

Pemkab Malang berjanji akan menindaklanjuti hasil rakor dengan langkah konkret dan melibatkan masyarakat dalam mekanisme pengawasan. Konsistensi pelaksanaan dan keterbukaan informasi menjadi penentu keberhasilan upaya memperkuat integritas dan akuntabilitas pemerintahan daerah.