Zonamalang.com – Satreskrim Polresta Malang Kota mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa seorang mahasiswi di area parkir minimarket Jalan Terusan Dieng, Kecamatan Sukun. Peristiwa dilaporkan pada 24 September 2026 dan pelaku berhasil diamankan sehari setelah kejadian, demikian keterangan resmi kepolisian.
Korban, Shandy Irdina Rahmi (22), sedang berhenti dan berbelanja di minimarket sekitar pukul 16.30 WIB ketika pelaku mendekat dan mengambil sepeda motornya secara paksa. Menurut keterangan yang disampaikan Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, korban sempat mengunci setang sebelum masuk ke dalam toko namun kembali menemukan dirinya menjadi korban kekerasan saat hendak meninggalkan lokasi.
Kejadian bermula ketika seorang pria tak dikenal tiba-tiba naik ke jok belakang motor korban dan mendorong sehingga korban terjatuh. Pada saat itu motor dalam kondisi menyala, sehingga pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut. Korban kemudian berlari meminta pertolongan kepada warga di dalam minimarket.
Bantuan cepat dari warga setempat, termasuk seorang bernama Lionel, serta mahasiswa di sekitar Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang berperan penting dalam penangkapan. Sekitar 15 menit setelah laporan, pelaku yang diduga membawa motor berhasil diamankan oleh warga dan mahasiswa sebelum diserahkan kepada petugas.
Unit III Tipidter Satreskrim Polresta Malang Kota menangani perkara ini dan mengamankan tersangka berinisial AGF (26), yang tercatat sebagai mahasiswa asal Kabupaten Jember. Penanganan perkara dilaksanakan setelah laporan polisi nomor LP/B/290/IX/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR diterima pada 24 September 2026.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang terkait peristiwa, antara lain satu jaket hitam, satu celana abu-abu, satu unit Honda Scoopy N-3967-FAG tahun 2019, serta rekaman CCTV yang merekam kejadian. Bukti-bukti tersebut menjadi dasar penyidik dalam menetapkan status tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Septiawan Adi Prihartono, melalui Kasihumas menjelaskan bahwa modus yang digunakan pelaku adalah pengambilan paksa kendaraan bermotor. Tindakan tersebut dikualifikasikan sebagai pencurian dengan pemberatan sehingga penyidik menerapkan ketentuan hukum yang relevan.
Penyidik menjerat AGF dengan pasal yang mengacu pada ketentuan pidana dalam KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Proses hukum selanjutnya akan mengikuti prosedur penyidikan dan penuntutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya kalangan mahasiswa yang intens menggunakan sepeda motor untuk aktivitas perkuliahan, agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan. Imbauan mencakup memastikan kunci terpasang dengan benar, tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan, serta memilih lokasi parkir yang aman dan terang.
Selain langkah preventif individu, masyarakat diharapkan segera melapor ke pihak kepolisian melalui layanan darurat 110 atau Jogo Malang Presisi 0811-1272-000 apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan kampus atau area publik. Pelaporan cepat dinilai krusial untuk mempercepat respons dan penanganan kasus.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya sinergi antara warga, civitas akademika, dan aparat kepolisian dalam mencegah tindak kejahatan di sekitar kampus. Kecepatan penanganan dan keterlibatan warga dalam penangkapan pelaku menunjukkan efektivitas respons komunitas terhadap kejadian kriminal.
Satreskrim Polresta Malang Kota menegaskan komitmen untuk memberikan kepastian hukum dan terus meningkatkan patroli serta upaya pencegahan di titik-titik rawan. Masyarakat diminta aktif berpartisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan agar kasus serupa dapat diminimalkan.
Proses penyidikan terhadap AGF masih berlangsung, termasuk pemeriksaan saksi dan verifikasi bukti CCTV. Kepolisian akan melanjutkan langkah hukum sesuai hasil penyidikan dan bukti yang ditemukan untuk memastikan proses peradilan berjalan transparan dan akuntabel.







