Pemerintah Akan Hapus e-KTP dan Ganti dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada 2024, Ini Cara Aktivasinya!

Cara aktivasi IKD Identitas Kependudukan Digital 2024 di HP Android dan iPhone

Malang, 16 Januari 2024 – Pemerintah Indonesia sudah memeliki rencana untuk menggantikan e-KTP dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada tahun 2024. Keputusan ini diambil karena Dukcapil Kementerian Dalam Negeri tidak akan menambah pasokan blangko e-KTP.

Maka dari itu, kamu harus tahu bagaimana cara aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada 2024 di HP Android ataui Phone.

Agar tidak terlambat, karena e-KTP akan di hapus pada September 2024, kamu bisa membaca berita terlengkap dibawah berikut.

Dengan adanya perubahan ini, masyarakat diimbau untuk segera mengaktivasi IKD. Bagi yang belum mengetahui cara aktivasinya, berikut adalah tata cara yang mudah untuk mengaktivasi IKD:

  1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui Google PlayStore (Android) atau Apple Store (iPhone).
  2. Lengkapi data diri berupa NIK, e-mail, dan nomor handphone. Klik “Verifikasi Data”.
  3. Lakukan verifikasi wajah dengan mengklik “Tombol Foto” untuk memadankan Face Recognition.
  4. Pilih “Scan QR Code” yang dapat di Disdukcapil.
  5. Setelah berhasil, cek e-mail yang telah didaftarkan kode aktivasi.
  6. Masukkan kode aktivasi dan captcha.
  7. Aktivasi IKD selesai.

Penting untuk dicatat bahwa bagi masyarakat yang ingin mengaktivasi IKD, hal ini bisa dilakukan di Kantor Dukcapil atau Kantor Kecamatan sesuai domisili. Pendaftaran memerlukan verifikasi dan validasi menggunakan teknologi face recognition dari petugas Dukcapil.

Selain itu, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi telah memberikan instruksi untuk mempercepat pengembangan dan penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD). IKD diharapkan akan menggantikan e-KTP dan menjadi langkah inovatif dalam mengelola identitas penduduk Indonesia.

Menurut Menkominfo, penerapan Digital ID ini akan melibatkan kerjasama antara beberapa kementerian dan lembaga terkait lainnya. Target penyelesaian sistem Digital ID diharapkan dapat tercapai pada September 2024. Fokus utama adalah menyatukan berbagai entitas baik di tingkat pusat maupun daerah.

Budi Arie Setiadi menegaskan pentingnya keamanan dan perlindungan data dalam penerapan Digital ID, dan Indonesia telah memiliki payung hukum yang kuat terkait perlindungan data pribadi melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Dengan adanya IKD, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses dan memanfaatkan identitas kependudukan digital untuk kebutuhan administrasi dan pelayanan publik.***