Presiden Tetapkan 10 Hari Cuti Bersama 2025, Ini Daftarnya!

Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan 10 hari cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang tahun 2025. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 yang dirilis pada Kamis (16/1/2025).

Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian jadwal cuti bagi ASN sekaligus meningkatkan efisiensi hari kerja. Dalam Keppres tersebut ditegaskan bahwa cuti bersama ini tidak akan mengurangi hak cuti tahunan ASN, sehingga mereka tetap memiliki jatah cuti pribadi sesuai ketentuan yang berlaku.

Tujuan Cuti Bersama dan Kompensasi untuk ASN

Penetapan cuti bersama ini tidak hanya ditujukan untuk mengoptimalkan manajemen waktu kerja di lingkungan pemerintah, tetapi juga memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik. Bagi ASN yang tidak dapat menikmati cuti bersama karena tuntutan pekerjaan, pemerintah memberikan kompensasi berupa tambahan hari cuti tahunan.

Keppres ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi ASN untuk merencanakan liburan bersama keluarga tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat. “Keputusan ini berlaku sejak Keppres diterbitkan dan diharapkan mampu mendukung keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi para ASN,” ungkap seorang pejabat Kementerian PAN-RB.

Daftar Lengkap Cuti Bersama 2025

Berikut ini adalah daftar hari cuti bersama yang telah ditetapkan:

  1. 28 Januari 2025 – Tahun Baru Imlek.
  2. 28 Maret 2025 – Hari Suci Nyepi.
  3. 2, 3, 4, dan 7 April 2025 – Hari Raya Idul Fitri.
  4. 13 Mei 2025 – Hari Raya Waisak.
  5. 30 Mei 2025 – Kenaikan Yesus Kristus.
  6. 9 Juni 2025 – Hari Raya Idul Adha.
  7. 26 Desember 2025 – Kelahiran Yesus Kristus.

Efisiensi dan Liburan ASN

Keputusan ini disambut baik oleh sejumlah ASN yang menganggap kebijakan tersebut dapat membantu mereka merencanakan waktu liburan lebih awal. “Dengan jadwal cuti bersama yang jelas, kami bisa mengatur liburan keluarga tanpa khawatir bentrok dengan tugas kantor,” ujar salah seorang ASN di Jakarta.

Namun, kebijakan ini juga mengundang perhatian publik terkait potensi dampaknya terhadap pelayanan masyarakat. Beberapa pihak menilai pentingnya pengawasan agar cuti bersama tidak menurunkan kualitas pelayanan publik.

Dengan adanya Keppres ini, diharapkan para ASN dapat memanfaatkan cuti bersama secara maksimal tanpa mengganggu roda pemerintahan. Bagaimana pendapat Anda tentang kebijakan ini?