MALANG, Zona Malang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan imbauan penting bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara (PN) terkait pencegahan dan pengendalian gratifikasi menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H.
Melalui Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025, lembaga antirasuah tersebut menekankan pentingnya sikap tegas dalam menolak dan melaporkan segala bentuk penerimaan gratifikasi pada kesempatan pertama. Imbauan ini dikeluarkan untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi, khususnya di momentum rawan praktik gratifikasi seperti perayaan Hari Raya.
Dalam surat edaran yang diterima InfoPublik pada Senin (17/3/2025), KPK mengingatkan para ASN dan PN untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas mereka. Hal ini mencakup permintaan dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama ASN/PN.
KPK menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan perbuatan yang dilarang karena dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta berisiko mengarah pada tindak pidana korupsi. Pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah (K/L/PD) serta BUMN/BUMD juga diimbau untuk melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, KPK juga meminta pimpinan asosiasi, perusahaan, dan masyarakat untuk mengambil langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya agar tidak memberikan atau menerima gratifikasi yang dapat dianggap sebagai suap, uang pelicin, atau bentuk suap lainnya.
Bagi ASN/PN yang tidak dapat menolak gratifikasi karena kondisi tertentu, KPK mewajibkan mereka untuk melaporkannya paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Pelaporan dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di https://gol.kpk.go.id atau email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.
Informasi lebih lanjut terkait pengendalian gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat diakses melalui laman https://jaga.id. Masyarakat juga dapat menggunakan layanan konsultasi via WhatsApp (+6281145575) atau menghubungi Call Centre KPK di nomor 198.
Kepala Bagian Pencegahan KPK, Andri Wibowo, mengatakan bahwa imbauan ini merupakan upaya untuk memperkuat pencegahan korupsi di lingkungan ASN dan PN, terutama dalam momentum Hari Raya Idul Fitri yang rentan terhadap praktik gratifikasi.
“Kami berharap dengan adanya imbauan ini, dapat menciptakan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi,” ujar Andri.
Ia menambahkan, KPK akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap kepatuhan ASN dan PN dalam menjalankan imbauan ini. Pihaknya juga akan melakukan tindakan tegas bagi mereka yang terbukti melanggar.
Masyarakat pun diimbau untuk turut berperan aktif dalam mencegah praktik gratifikasi dengan melaporkan segala bentuk penyimpangan yang diketahui kepada KPK. Dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan dapat mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi.







