Tiga Sumbu yang Mengubah Lanskap Transportasi: Apa Dampaknya?

MALANG, Zona Malang – Kebijakan pelarangan truk sumbu 3 yang sering diberlakukan pada hari-hari besar keagamaan seperti Lebaran mendapat sorotan dari para pakar ekonomi. Mereka memperingatkan dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh kebijakan tersebut terhadap industri di Indonesia.

Aknolt Kristian, Pengamat Ekonomi dari Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, menyatakan bahwa kebijakan pelarangan truk sumbu 3 dapat menurunkan produktivitas industri dan daya saing. Menurutnya, jika industri sering terganggu oleh kebijakan-kebijakan seperti ini, maka akan sulit bagi pemerintah untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen.

“Jika industri kita sering diganggu kebijakan-kebijakan seperti pelarangan truk sumbu 3 setiap hari-hari besar keagamaan, bisa dipastikan sangat sulit bagi pemerintah mewujudkan pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen. Apalagi waktu pelarangan yang diberlakukan saat Lebaran tahun ini terlama sepanjang sejarah atau 16 hari,” kata Aknolt.

Kebijakan pelarangan truk sumbu 3 juga akan berpengaruh terhadap aktivitas ekonomi pada sektor ekspor atau eksternal. Hal ini dapat menimbulkan ketidakpercayaan negara lain terhadap para eksportir Indonesia, karena membuat terlambatnya pengiriman barang ke negara-negara penerimanya.

“Jangan sampai kemudian kita nanti kena masalah wanprestasi yang bisa memunculkan ketidakpercayaan dari mereka. Rasanya itu sesuatu yang mustahil bisa dicapai jika industri di dalam negeri tidak dijaga pertumbuhannya,” ucap Aknolt.

Selain itu, Pakar Logistik dari Universitas Logistik dan Bisnis Internasional (ULBI), Agus Purnomo, menyebut bahwa kebijakan tersebut berdampak pada rantai pasok barang. Menurutnya, kerugian yang ditimbulkan oleh kebijakan ini dapat mencapai triliunan rupiah per harinya, karena berdampak dari hulu ke hilir.

“Kebijakan ini tidak hanya merugikan industri atau produsen barangnya saja, tapi dari hulu ke hilir mulai dari supplier, manufaktur, perusahaan logistik, sampai customer. Jadi, kalau satu hari saja tidak beroperasi, kerugian ekonominya bisa mencapai triliunan rupiah,” ujar Agus.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Didik J Rachbini, memberikan masukan terkait kebijakan pelarangan truk sumbu 3. Ia menyarankan agar kebijakan tersebut dilakukan selama 8 hari, yaitu 6 hari sebelum Lebaran dan 2 hari setelah Lebaran.

“Jadi agar kebijakan tersebut memberi kesempatan untuk orang yang mudik Lebaran. Dan juga industri tidak dirugikan atas kebijakan tersebut,” jelas Didik.

Kebijakan pelarangan truk sumbu 3 yang sering diberlakukan pada hari-hari besar keagamaan, khususnya Lebaran, telah menjadi perhatian bagi para pakar ekonomi. Mereka menyoroti dampak negatif yang dapat ditimbulkan, seperti penurunan produktivitas industri, daya saing, dan kerugian ekonomi yang dapat mencapai triliunan rupiah. Para pakar memberikan masukan agar kebijakan ini dapat diseimbangkan antara kepentingan masyarakat yang mudik dan kepentingan industri, sehingga dampak negatif dapat diminimalisir.

Selain itu, para pakar juga menekankan pentingnya menjaga pertumbuhan industri dalam negeri agar pemerintah dapat mencapai target pertumbuhan ekonomi yang diinginkan. Dengan mempertimbangkan masukan dari para pakar, diharapkan kebijakan pelarangan truk sumbu 3 dapat diatur sedemikian rupa sehingga dapat memberikan manfaat bagi semua pihak.