Keamanan Digital Dipertaruhkan, e-SIM Jadi Kunci Utama

MALANG, Zona Malang – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil langkah strategis untuk meningkatkan keamanan ruang digital di Indonesia. Salah satu inisiatif yang dicanangkan adalah mengajak operator seluler untuk memutakhirkan data pelanggan dengan memanfaatkan teknologi Embedded Subscriber Identity Module (e-SIM).

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Meutya Hafid, menjelaskan bahwa pihaknya secara resmi akan mengumumkan kebijakan baru terkait pemutakhiran data pelanggan layanan seluler melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika yang akan segera dirilis. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga ruang digital agar tetap aman, bersih, dan bertanggung jawab di tengah pesatnya pertumbuhan pengguna layanan komunikasi di Indonesia.

“Langkah ini bukan hanya soal teknis, ini soal tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman dan nyaman, terutama bagi masyarakat dan anak-anak yang rentan menjadi sasaran kejahatan digital,” ujar Menkominfo dalam keterangannya di Jakarta, pada Jumat (11/4/2025).

Untuk memastikan validitas identitas pelanggan dan meningkatkan keamanan digital, registrasi e-SIM akan menggunakan data biometrik, seperti pengenalan wajah (face recognition) atau sidik jari (fingerprint), yang divalidasi langsung dengan basis data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Meutya, registrasi pelanggan dengan sistem baru ini diharapkan mampu mewujudkan terciptanya satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) tiga nomor sesuai dengan database kependudukan Ditjen Dukcapil. Hal ini akan menjadi pondasi penting bagi sistem komunikasi masa depan yang lebih cepat, aman, dan transparan.

“Dengan lebih dari 350 juta pelanggan seluler di Indonesia, kita membutuhkan sistem yang tidak hanya efisien, tetapi juga mampu memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat dari kejahatan digital yang lebih aman, efisien, dan terpercaya,” jelasnya.

Langkah ini juga mendukung terciptanya ekosistem digital yang lebih tertib dan terpercaya, sekaligus sejalan dengan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital (TUNAS).

Dengan data pelanggan yang lebih akurat dan mutakhir, diharapkan dapat menanggulangi praktik penyalahgunaan nomor seluler untuk tindakan kriminal seperti penyebaran hoaks, penipuan (scam), dan tindak pidana siber (fraud). Hal ini juga akan mendukung kebijakan real-name registration dan mengurangi data palsu atau nomor-nomor bodong.

Meutya menegaskan bahwa langkah ini merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan operator seluler untuk menjaga keamanan ruang digital di Indonesia. Dengan adanya sistem registrasi e-SIM yang lebih akurat dan terintegrasi, diharapkan dapat memberikan perlindungan yang maksimal bagi masyarakat, khususnya bagi anak-anak, dari ancaman kejahatan digital.

Selain itu, Menkominfo juga menekankan bahwa langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih tertib, aman, dan terpercaya. Hal ini juga merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital (TUNAS).

Dengan adanya pemutakhiran data pelanggan melalui teknologi e-SIM, diharapkan dapat memberikan solusi yang komprehensif dalam mengatasi permasalahan terkait penyalahgunaan nomor seluler untuk aktivitas kriminal di dunia digital. Langkah ini diharapkan dapat menjadi fondasi bagi sistem komunikasi masa depan yang lebih aman, efisien, dan terpercaya bagi seluruh masyarakat Indonesia.