MALANG, Zona Malang – Insiden mengejutkan terjadi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada hari Selasa (15/4/2025). Seorang penumpang bernama FA terpaksa diturunkan dari penerbangan Batik Air ID-6272 menuju Manado setelah bercanda mengaku membawa bom.
Menurut Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah I, Putu Eka Cahyadi, setelah menjalani pemeriksaan menyeluruh, penumpang tersebut akhirnya diperbolehkan pulang. “Setelah menjalani pemeriksaan, penumpang tersebut sudah diperbolehkan pulang. Untuk sanksi, selain tidak diberangkatkan oleh maskapai, untuk hal lain mengikuti proses ketentuan regulasi yang ada,” jelas Putu.
Putu menambahkan, pihak otoritas bandara telah meminta seluruh data dan informasi dari pihak maskapai dan penumpang tersebut. Seluruh data dan informasi tersebut juga telah dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk proses lebih lanjut.
“Kami mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh penumpang pesawat untuk selalu mematuhi seluruh ketentuan keamanan dan keselamatan penerbangan. Serta, tidak melakukan hal-hal yang dapat menggangu dan membahayakan penerbangan,” tegas Putu.
Insiden ini berawal saat penerbangan Batik Air ID-6272 hendak lepas landas dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta. FA, penumpang yang duduk di kursi 11 E, tiba-tiba menyampaikan pernyataan mengandung unsur ancaman kepada awak kabin. Dia mengaku membawa bom.
Menurut Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro, awak kabin langsung melaporkan peristiwa ini kepada kapten pilot dan petugas keamanan penerbangan. “FA langsung diserahkan kepada penyidik dari Otoritas Bandara Soekarno-Hatta dan polisi. Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, tidak ditemukan benda mencurigakan di dalam pesawat,” jelas Danang.
Penerbangan ID-6272 pun akhirnya dinyatakan aman dan tetap dilanjutkan. Namun, bercanda soal bom adalah tindakan yang sangat dilarang sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pasal 437 menyebutkan, siapa pun yang menyampaikan informasi palsu terkait ancaman bom atau kekerasan di bandara atau pesawat, dapat dikenai hukuman 8 tahun penjara.
“Terlebih, jika menyebabkan gangguan operasional pesawat,” tambah Danang. Insiden ini tentu menjadi perhatian serius bagi otoritas bandara dan maskapai penerbangan. Mereka berharap agar seluruh penumpang dapat mematuhi aturan keamanan dan keselamatan penerbangan demi kelancaran dan keamanan penerbangan.
Kejadian ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak bercanda atau menyampaikan informasi palsu terkait ancaman bom atau kekerasan di bandara atau pesawat. Tindakan tersebut dapat berakibat fatal dan dikenai sanksi hukum yang berat.
Pihak otoritas bandara dan maskapai penerbangan berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan dan keselamatan penerbangan demi melindungi penumpang. Mereka juga mengimbau agar seluruh penumpang dapat bekerja sama dan mematuhi segala ketentuan yang berlaku.
Insiden ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak terkait, bahwa keselamatan dan keamanan penerbangan harus menjadi prioritas utama. Diharapkan ke depannya, kejadian serupa tidak akan terulang lagi demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri penerbangan Indonesia.







