MALANG, Zona Malang – Upaya pencegahan keberangkatan jemaah calon haji ilegal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil dilakukan oleh pihak Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta selama musim haji 2025. Sebanyak 117 jemaah calon haji yang akan berangkat dengan cara non-prosedural berhasil digagalkan keberangkatannya.
Kombes Pol Ronald F.C. Sipayung, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan tiga kali pencegahan keberangkatan jemaah calon haji ilegal. Pertama, pada tanggal 17 April 2025, polisi menggagalkan keberangkatan 10 jemaah ilegal asal Kalimantan Selatan yang rencananya akan berangkat menuju Tanah Suci dengan transit di Malaysia. Mereka terdiri dari sembilan jemaah dan satu orang staf agen perjalanan.
Selanjutnya, pada tanggal 29 April 2025, polisi kembali menggagalkan keberangkatan 71 jemaah calon haji nonprosedural yang berasal dari Jakarta, Jawa Timur, Yogyakarta, Kalimantan Selatan, dan Banten. Yang terbaru, pada Senin (5/5/2025), polisi mencegah keberangkatan 36 jemaah calon haji ilegal.
Kombes Pol Ronald F.C. Sipayung menegaskan bahwa terbongkarnya praktik-praktik haji tanpa visa resmi ini berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat. Pihak Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan Imigrasi juga telah bekerja sama untuk memperketat pengawasan di bandara.
“Kami bisa mengenali gelagat calon penumpang yang mencurigakan,” ujar Kombes Pol Ronald F.C. Sipayung. Menurutnya, para jemaah calon haji ilegal biasanya menggunakan visa amil, visa kerja, atau visa turis untuk berangkat ke Arab Saudi.
Kompol Yandri Mono, Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, menambahkan bahwa keberadaan jemaah ilegal diketahui setelah pemeriksaan dokumen oleh petugas Imigrasi. Para jemaah calon haji ilegal mengaku telah membayar Rp139 juta-Rp200 juta untuk berangkat ke Arab Saudi.
“Kami masih mendalami pihak travel nakal terkait perkara ini,” ujar Kompol Yandri Mono. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat dan mencegah praktik-praktik ilegal dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Selain itu, Polresta Bandara Soekarno-Hatta juga berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Kementerian Agama dan Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH), untuk memastikan seluruh jemaah calon haji yang berangkat melalui Bandara Soekarno-Hatta telah memenuhi persyaratan dan prosedur yang berlaku.
Upaya pencegahan ini merupakan langkah penting untuk menjaga integritas penyelenggaraan ibadah haji dan melindungi jemaah calon haji dari praktik-praktik ilegal yang dapat merugikan mereka. Pihak kepolisian berharap agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi terkait adanya indikasi praktik haji ilegal.
Dengan kerja sama yang baik antara pihak kepolisian, imigrasi, dan instansi terkait, diharapkan dapat meminimalisir praktik-praktik ilegal dalam penyelenggaraan ibadah haji dan memastikan seluruh jemaah calon haji dapat menunaikan ibadah dengan aman dan nyaman.







