Bungkam Berkepanjangan, Pejabat Negara Belum Serahkan Laporan Harta Kekayaan

MALANG, Zona Malang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa masih terdapat sejumlah penyelenggara negara yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tahun pelaporan periodik 2024 hingga pemutakhiran terakhir pada 9 Mei 2025.

Berdasarkan data yang dihimpun KPK, tercatat sebanyak 11.114 penyelenggara negara dari total 415.875 wajib lapor di seluruh bidang pemerintahan dan lembaga negara yang belum menyampaikan LHKPN mereka. Meskipun sebagian besar telah melapor, KPK menilai angka yang belum melaporkan masih tergolong tinggi, mengingat batas akhir pelaporan telah ditetapkan sejak Senin, 11 April 2025.

“Belum lapor 11.114,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).

Dari data yang dihimpun, bidang legislatif mencatat tingkat kepatuhan terendah dengan 84,56 persen. Dari total 20.752 wajib lapor, hanya 18.254 yang telah melapor, sementara 2.498 lainnya belum menyampaikan LHKPN. Persentase pelaporan di sektor ini hanya mencapai 87,96 persen.

Di sisi lain, tingkat kepatuhan tertinggi tercatat di lingkungan yudikatif sebesar 97,40 persen. Selanjutnya, di sektor eksekutif, tercatat 97,59 persen penyelenggara negara telah menyampaikan LHKPN, dengan 324.358 dari total 332.353 wajib lapor. Namun, dari jumlah tersebut, 37.033 laporan masih belum lengkap, sehingga tingkat kepatuhan di sektor ini hanya mencapai 86,45 persen.

Sementara itu, di BUMN/BUMD, persentase pelaporan LHKPN mencapai 98,62 persen, dengan 44.219 dari 44.839 wajib lapor telah menyampaikan laporannya. Namun, tingkat kepatuhan di sektor ini hanya 90,42 persen, karena 3.674 laporan masih belum lengkap.

Secara keseluruhan, tingkat kepatuhan nasional dalam penyampaian LHKPN mencapai 87,26 persen, dengan 362.882 laporan lengkap dari total 415.875 wajib lapor.

Budi Prasetyo, selaku Juru Bicara KPK, mengimbau para penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN agar segera memenuhi kewajibannya. Ia menegaskan bahwa laporan yang disampaikan setelah tenggat waktu akan tetap diterima, namun akan diberi catatan sebagai keterlambatan saat dipublikasikan.

“Sedangkan bagi para PN/Wajib Lapor yang belum menyelesaikan kewajibannya, tetap diimbau untuk melaporkan LHKPN-nya sebagai bentuk transparansi atas kepemilikan aset atau harta seorang pejabat publik, meski tetap tercatat terlambat,” jelas Budi.

KPK juga mendorong para pimpinan instansi dan satuan pengawas internal untuk aktif memantau dan mengevaluasi tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN di lingkungan masing-masing. Budi menegaskan bahwa keterlambatan pelaporan dapat berdampak pada sanksi administratif, termasuk memengaruhi penilaian kinerja dan proses promosi jabatan.

“Kepatuhan LHKPN ini dapat digunakan sebagai salah satu basis data dukung dalam manajemen ASN, seperti promosi bagi para pegawai yang patuh, maupun penjatuhan sanksi administratif bagi yang lalai,” tutur Budi.

Di sisi lain, KPK memberikan apresiasi kepada para penyelenggara negara yang telah melaporkan LHKPN secara tepat waktu. “Kepatuhan ini sebagai komitmen nyata sekaligus teladan baik dalam pencegahan korupsi oleh seorang pejabat publik,” ucapnya.

Selanjutnya, KPK akan melakukan verifikasi administratif terhadap laporan yang telah masuk guna memastikan kelengkapan informasi sebelum dipublikasikan. “Selanjutnya jika sudah dinyatakan lengkap, LHKPN akan dipublikasikan pada laman elhkpn.kpk.go.id,” tambahnya.