MALANG, Zona Malang – Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, mengancam akan memidanakan pejabat pengelola Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, akibat dugaan kelalaian dalam menjaga lingkungan sehingga menyebabkan pencemaran yang sangat akut.
Ancaman Menteri LH tersebut muncul setelah ia meninjau langsung TPA Sampah Jatiwaringin di Tangerang. Hanif menilai pengelola TPA telah lalai dalam menjalankan tugasnya, sehingga harus dikenakan sanksi pidana.
“Saya akan kenakan pidana, ancamannya minimal empat tahun. Saya tidak akan toleransi,” tegas Hanif saat meninjau TPA Jatiwaringin pada Jumat (16/5/2025).
Saat Menteri LH melakukan peninjauan, asap tebal mengepul dari TPA Jatiwaringin akibat adanya kebakaran sampah. Melihat kondisi tersebut, Hanif langsung menginstruksikan Deputi Bidang Penegakan Hukum, Irjen Pol Rizal Irawan, untuk segera menyegel dan menutup TPA Jatiwaringin.
“Segel dan tutup saja, penjarakan yang bertanggung jawab disini. Ini udah menyepelekan lingkungan. Saya tidak perduli siapapun dibelakangnya, sikat,” tambah Hanif.
Jika penutupan TPA Jatiwaringin tidak dilaksanakan, Hanif mengancam akan memberikan pemberatan sanksi kepada pengelola dan pihak yang bertanggung jawab di atasnya. Sanksi yang diberikan berupa pidana satu tahun kurungan sesuai UU No32/2009.
“Saya tidak menambahi dan mengurangi, hanya melaksanakan instrumen hukum. Semua yang menimbulkan kebakaran akan dikenakan pidananya, karena kerusakannya sudah demikian masif,” tegas Hanif.
Ketika ditanya apakah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang juga terancam dipidana, Hanif menyatakan akan menelusuri lebih dalam terkait ancaman pidana ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang, Fachruroji, menyatakan bahwa ancaman pidana dari Menteri LH tersebut sangat prematur. Menurutnya, saat ini masih dalam tahap pemberian sanksi administratif, bukan pidana.
“Kita masih dalam tahap sanksi administrasi,” ujar Fachruroji.
Kabupaten Tangerang merupakan salah satu dari 343 kabupaten/kota yang mendapatkan Surat Keputusan (SK) sanksi administratif dari Kementerian LH. Fachruroji menjelaskan bahwa ada beberapa tahapan yang harus dilakukan, mulai dari 30 hari perencanaan, 60 hari merevisi Amdal, hingga 180 hari untuk tidak lagi melakukan sistem ‘open dumping’ dan beralih ke sistem sanitary landfill.
“Kita juga sudah melaporkan jawaban dari SK sanksi ke Kementerian LH. Dokumen lingkungan hidup juga insyaAllah bulan ini tanggal 16 selesai,” ujar Fachruroji.
Fachruroji menegaskan bahwa masih memiliki waktu 180 hari ke depan, sehingga penetapan pidana dari Menteri LH dianggap sangat prematur. “Kalau terkait pidana memang itu aturannya pidana, tapi kita masih dalam tahap sanksi administrasi,” pungkasnya.







