MALANG, Zona Malang – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan mengejutkan terkait praktik jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online di Indonesia. Menurut Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, sepanjang tahun 2024 tercatat lebih dari 28.000 rekening yang teridentifikasi sebagai hasil dari praktik tersebut.
Selain itu, PPATK juga menemukan rekening milik orang lain yang secara masif digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan berbagai kejahatan lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa penggunaan rekening dormant atau rekening yang sudah lama tidak aktif menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal.
“Pada 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online,” ungkap Ivan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/5/2025).
Dormant sendiri merupakan istilah perbankan yang digunakan untuk menggambarkan rekening bank yang sudah lama tidak ada transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam periode tertentu. Oleh karena itu, PPATK sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, telah melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah dengan rekening yang dinyatakan dormant berdasarkan data perbankan.
“Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder lainnya dan juga sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia,” jelas Ivan.
Penghentian sementara transaksi rekening dormant ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pemilik rekening serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Nasabah yang terdampak penghentian sementara ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan.
Alternatif lainnya, nasabah juga dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status rekeningnya. Ada beberapa langkah yang bisa ditempuh nasabah, di antaranya menutup rekening yang sudah lama tidak terpakai atau tidak aktif, tidak pernah memberi data pribadi kepada orang asing, dan langsung melaporkan kepada pihak bank atau aparat penegak hukum apabila memperoleh transfer uang dari rekening tidak dikenal.
Selain memastikan keamanan dan transparansi sistem keuangan, penghentian sementara ini juga bertujuan untuk memberikan pemberitahuan kepada nasabah terkait status dormant rekening mereka, serta menginformasikan kepada ahli waris atau pimpinan perusahaan (bagi nasabah korporasi) apabila rekening tersebut tidak diketahui keberadaannya.
PPATK berkomitmen untuk terus berupaya menciptakan sistem keuangan yang lebih bersih dan transparan guna memastikan keamanan serta kepercayaan publik terhadap sektor keuangan nasional. Langkah-langkah yang diambil oleh PPATK ini diharapkan dapat membantu mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.
Menurut pengamat ekonomi, Andri Soemitra, tindakan PPATK ini merupakan langkah yang tepat dan perlu didukung oleh seluruh pihak terkait. “Penghentian sementara transaksi rekening dormant adalah tindakan yang sangat penting untuk melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Kami berharap PPATK dapat terus melakukan pengawasan yang ketat dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan,” ujar Andri.







