MALANG, Zona Malang – Kabar gembira bagi para pensiunan dan penerima tunjangan di Indonesia! PT TASPEN (Persero) telah mengumumkan rencana pembayaran Gaji Ke-13 untuk tahun anggaran 2025. Direktur Operasional PT TASPEN, Ariyandi, menjelaskan bahwa proses pembayaran akan dimulai pada tanggal 2 Juni 2025.
Pembayaran Gaji Ke-13 ini tentunya menjadi kabar yang sangat dinanti-nantikan oleh para penerima manfaat, khususnya mereka yang bergantung pada dana pensiun dan tunjangan sebagai sumber utama untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Menurut Ariyandi, besaran Gaji Ke-13 yang akan diterima oleh para pensiunan dan penerima tunjangan dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei 2025.
Beberapa komponen yang menjadi dasar perhitungan tersebut antara lain pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan lainnya yang mungkin berlaku sesuai dengan ketentuan dan status masing-masing penerima. Salah satu hal yang memudahkan para penerima manfaat adalah bahwa proses pembayaran Gaji Ke-13 ini dilakukan secara otomatis, tanpa perlu adanya pengajuan ulang atau proses otentikasi kembali.
Kabar baik lainnya datang bagi mereka yang baru saja mulai menerima pensiun. Untuk pensiunan yang mulai menerima pembayaran pensiun pertama kalinya pada bulan Mei 2025, atau tepatnya setelah tanggal 15 Mei 2025, mereka tetap berhak menerima Gaji Ke-13. Pembayaran untuk kelompok ini akan dilakukan secara serentak pada tanggal 2 Juni 2025, bersamaan dengan para penerima lainnya.
Tak hanya itu, TASPEN juga memastikan bahwa bagi individu yang memiliki dua status kepesertaan, misalnya seseorang yang berstatus sebagai pensiunan PNS sekaligus penerima pensiun janda atau duda dari pasangan yang telah wafat, maka orang tersebut berhak menerima Gaji Ke-13 dari kedua status tersebut secara terpisah. Ini menjadi bentuk keadilan dan penghargaan terhadap hak-hak pensiunan yang telah mengabdi kepada negara.
Untuk para ASN atau pejabat negara yang memasuki masa pensiun pada tahun 2025, mekanisme pembayaran Gaji Ke-13 dilakukan dengan mempertimbangkan tanggal awal pensiun. Apabila seseorang resmi pensiun pada tanggal 1 Mei atau 1 Juni 2025, maka pembayaran akan disesuaikan, baik melalui PT TASPEN (Persero) maupun melalui satuan kerja (satker) tempat yang bersangkutan bekerja sebelumnya.
Menutup keterangannya, Ariyandi juga menyampaikan peringatan penting kepada seluruh penerima pensiun dan tunjangan agar selalu waspada terhadap segala bentuk penipuan. Ia menegaskan bahwa proses pembayaran Gaji Ke-13 ini tidak dipungut biaya apapun, dan pihak TASPEN tidak pernah meminta imbalan dalam bentuk uang, hadiah, atau sejenisnya kepada penerima.
Kebijakan pencairan Gaji Ke-13 ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi para pensiunan dan penerima tunjangan, terlebih di tengah meningkatnya kebutuhan menjelang pertengahan tahun. Dukungan dari pemerintah melalui PT TASPEN ini menjadi bukti nyata kepedulian negara terhadap para purnabakti dan keluarganya.
Dengan adanya pengumuman ini, para pensiunan dan penerima tunjangan di Indonesia dapat bersiap-siap menyambut pembayaran Gaji Ke-13 tahun 2025. Jangan lupa untuk selalu waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mungkin terjadi, dan nikmati manfaat dari kebijakan ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas pengabdian Anda.







