Gerakan Pembubaran Ormas Kontroversial Tuai Kontroversi

MALANG, Zona Malang – Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak pemerintah untuk segera membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang mengganggu ketertiban dan meresahkan masyarakat. Puan menyampaikan hal tersebut saat ditanya mengenai kasus pendudukan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten.

Puan menegaskan bahwa pemerintah harus bertindak tegas terhadap ormas-ormas yang mengganggu ketertiban dan membuat resah masyarakat. “Kami minta pemerintah menindak tegas ormas-ormas yang mengganggu ketertiban, apalagi meresahkan masyarakat,” ujar Puan di Senayan, Jakarta, Minggu (25/5/2025).

Menurut Puan, pemerintah harus segera mengevaluasi keterlibatan ormas-ormas yang berbau premanisme. Ia menyatakan, jika memang ada ormas yang berbau premanisme, maka pemerintah harus segera membubarkannya. “Jangan sampai negara kalah dengan aksi-aksi premanisme,” tegas Puan.

Puan juga meminta aparat penegak hukum untuk melakukan evaluasi terhadap tindakan pendudukan lahan milik negara oleh sebuah ormas. Sebelumnya, BMKG telah melaporkan kasus dugaan pendudukan lahan milik negara secara sepihak oleh ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRiB) Jaya kepada Polda Metro Jaya.

Laporan BMKG bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025 yang memuat permohonan bantuan pengamanan terhadap aset tanah milik BMKG seluas 127.780 meter persegi yang terletak di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten. Plt Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, menyebut bahwa gangguan keamanan terhadap lahan tersebut telah berlangsung hampir dua tahun.

Hal ini telah menghambat rencana pembangunan Gedung Arsip BMKG. Polda Metro Jaya pun kemudian membongkar bangunan milik ormas GRiB Jaya di lahan BMKG tersebut pada Sabtu (24/5/2025). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap 17 orang terkait kasus tersebut.

Puan menegaskan bahwa pemerintah harus segera menindak tegas ormas-ormas yang mengganggu ketertiban dan meresahkan masyarakat. Ia menyatakan, “Kami minta pemerintah menindak tegas ormas-ormas yang mengganggu ketertiban, apalagi kemudian meresahkan masyarakat. Dan mengevaluasi keterlibatan ormas-ormas yang kemudian berbau premanisme.”

Menurut Puan, jika memang ada ormas yang berbau premanisme, maka pemerintah harus segera membubarkannya. “Ya kalau memang kemudian itu berbau premanisme, ya segera bubarkan, jangan sampai negara kalah dengan aksi-aksi premanisme,” ujar Puan.

Puan juga menyampaikan bahwa pihak aparat penegak hukum harus melakukan evaluasi terhadap tindakan pendudukan lahan milik negara oleh sebuah ormas. Sebelumnya, BMKG telah melaporkan kasus dugaan pendudukan lahan milik negara secara sepihak oleh ormas kepada Polda Metro Jaya.

Laporan BMKG tersebut bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025 yang memuat permohonan bantuan pengamanan terhadap aset tanah milik BMKG seluas 127.780 meter persegi yang terletak di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten. Plt Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, mengatakan bahwa gangguan keamanan terhadap lahan tersebut telah berlangsung hampir dua tahun dan telah menghambat rencana pembangunan Gedung Arsip BMKG.

Polda Metro Jaya pada Sabtu (24/5/2025) membongkar bangunan diduga milik ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRiB) Jaya di lahan BMKG tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap 17 orang terkait kasus tersebut.