MALANG – Kabar gembira menghampiri para lansia di Jakarta! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggulirkan bantuan sosial melalui program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) untuk periode Juni 2025. Di tengah himpitan ekonomi dan kenaikan harga kebutuhan pokok, bantuan ini menjadi angin segar bagi para lansia yang rentan secara sosial dan ekonomi. Bantuan KLJ ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan sosial yang berkelanjutan bagi warganya yang sudah lanjut usia.
Program KLJ bukan sekadar bantuan finansial, melainkan juga bentuk kepedulian terhadap mereka yang hidup dalam keterbatasan. Besaran bantuan yang diberikan tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu Rp300.000 per bulan untuk setiap penerima manfaat. Pencairan dana KLJ telah dimulai secara bertahap sejak awal Juni 2025, memberikan harapan baru bagi para lansia untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Lantas, apa sebenarnya KLJ itu dan siapa saja yang berhak menerimanya? Kartu Lansia Jakarta (KLJ) adalah program bantuan tunai rutin yang khusus ditujukan untuk warga lansia di wilayah DKI Jakarta. Untuk menjadi penerima KLJ, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain berusia minimal 60 tahun, berdomisili dan memiliki KTP DKI Jakarta, serta tidak memiliki penghasilan tetap atau sudah tidak produktif secara ekonomi.
Selain itu, calon penerima juga tidak boleh sedang menerima bantuan sosial sejenis dari program pemerintah lainnya dan harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Penerima bantuan KLJ umumnya adalah lansia yang hidup sendiri, terlantar, atau masuk dalam kategori warga miskin yang rentan secara sosial dan ekonomi. Program ini diharapkan dapat membantu meringankan beban hidup mereka.
Bagi para lansia yang telah terdaftar atau keluarga yang mengurus, penting untuk rutin mengecek status pencairan dana bantuan. Ada beberapa cara mudah yang bisa dilakukan, salah satunya melalui situs resmi Sosial Jakarta di [https://sosial.jakarta.go.id](https://sosial.jakarta.go.id). Cukup masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik lansia, dan sistem akan menampilkan informasi status penerimaan bantuan. Selain itu, pengecekan juga bisa dilakukan melalui aplikasi JAKI (Jakarta Kini) atau langsung melalui Bank DKI.
Namun, bagaimana jika hingga pertengahan Juni dana bantuan KLJ belum juga masuk ke rekening penerima? Ada beberapa kemungkinan penyebabnya, seperti data antara DTKS dan sistem bank belum sinkron, nomor rekening yang digunakan bermasalah atau tidak aktif, atau proses verifikasi penerima masih berlangsung. Untuk mengatasi kendala ini, penerima manfaat atau keluarga yang mewakili disarankan segera mendatangi kantor kelurahan terdekat dengan membawa KTP asli, Kartu Keluarga, dan bukti kepemilikan rekening Bank DKI.
“Langkah ini penting dilakukan agar bantuan tidak hangus atau tertunda terlalu lama,” ujar seorang petugas kelurahan yang enggan disebutkan namanya. Ia menambahkan bahwa pihaknya siap membantu para lansia dalam proses verifikasi dan sinkronisasi data agar bantuan dapat segera dicairkan.
Perlu diingat bahwa KLJ bukan merupakan bantuan sekali cair, melainkan diberikan secara rutin setiap bulan selama penerima masih memenuhi seluruh syarat dan tidak ada perubahan status dalam data DTKS. Namun, data penerima bisa saja berubah atau dinonaktifkan apabila lansia pindah domisili keluar DKI Jakarta, ditemukan menerima bantuan dari program sejenis lainnya, atau tidak lagi memenuhi kriteria karena kondisi sosial ekonomi membaik. Oleh sebab itu, lansia maupun anggota keluarga perlu rutin mengecek status bantuan dan memperbarui data bila diperlukan.







