MALANG – Kabar gembira bagi masyarakat yang ingin bertransaksi pinjaman online (pinjol) dengan aman! Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis daftar terbaru pinjol legal dan ilegal per 1 Juli 2025. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen OJK untuk melindungi masyarakat dari praktik penipuan yang semakin marak di dunia digital. Jangan sampai salah pilih, ya!
OJK terus berupaya meningkatkan literasi keuangan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan pinjol ilegal. Edukasi ini penting mengingat banyak masyarakat yang tergiur dengan iming-iming pinjaman cepat tanpa jaminan, namun justru terjebak dalam praktik yang merugikan. OJK juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam memanfaatkan layanan keuangan digital.
Hingga akhir Juni 2025, OJK mencatat ada 97 perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending yang telah resmi terdaftar dan memiliki izin sebagai penyelenggara pinjol legal. Artinya, perusahaan-perusahaan ini diawasi secara ketat oleh OJK dan memenuhi persyaratan regulasi yang telah ditetapkan. Ini menjadi jaminan keamanan dana dan data pribadi Anda.
“Masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan platform pinjol yang terdaftar di OJK untuk memastikan keamanan transaksi dan menghindari risiko praktik pinjaman yang tidak bertanggung jawab,” tegas juru bicara OJK. Ia menambahkan bahwa OJK menyediakan layanan pengaduan dan informasi melalui nomor 157 atau WhatsApp 081157157157. Daftar pinjol legal lengkap juga bisa dicek di situs resmi OJK.
Namun, kabar buruknya, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) juga menemukan dan memblokir 427 entitas pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin. Entitas-entitas ini aktif menawarkan pinjaman melalui website dan aplikasi, namun tidak terdaftar dan berpotensi melakukan praktik penipuan. Satgas Pasti terus berupaya memberantas pinjol ilegal sejak tahun 2017.
Hingga 31 Mei 2025, Satgas Pasti telah menindak 13.228 entitas keuangan ilegal, terdiri dari 11.166 entitas pinjol ilegal, 1.811 entitas investasi ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal. Upaya ini semakin diperkuat dengan kolaborasi bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penindakan hukum terhadap kegiatan keuangan ilegal.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati sebelum menggunakan layanan pinjol. Jika menerima penawaran mencurigakan melalui pesan singkat, media sosial, atau aplikasi, segera cek legalitas penyedia jasa tersebut melalui kanal resmi OJK. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming yang tidak masuk akal dan selalu periksa daftar pinjol ilegal yang telah dipublikasikan OJK.
Dengan mengetahui daftar pinjol legal dan ilegal, masyarakat diharapkan dapat terhindar dari praktik pinjaman yang merugikan, seperti bunga mencekik, penyalahgunaan data pribadi, dan teror dari debt collector ilegal. Pemerintah juga terus mendorong pertumbuhan industri fintech yang sehat, namun tetap dalam koridor hukum yang jelas dan berpihak kepada konsumen.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas keuangan mencurigakan yang ditemukan agar dapat segera ditindaklanjuti oleh Satgas Pasti,” pungkas juru bicara OJK. Dengan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan praktik pinjol ilegal dapat diberantas dan masyarakat terlindungi dari kerugian finansial. Mari bersama wujudkan ekosistem keuangan digital yang sehat dan aman!







