Zona Malang – Oklin Fia, seorang selebgram yang sebelumnya telah dilaporkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI) atas dugaan penistaan agama, kini menghadapi tuduhan yang lebih lanjut.
Umi Pipik dan Marissya Icha, dua individu yang memiliki peran cukup signifikan dalam kasus ini, telah melaporkan Oklin Fia ke Bareskrim Polri. Mereka menuduhnya melakukan pelanggaran terkait kesusilaan dan penodaan agama.
Marissya Icha, dalam keterangan yang dia sampaikan melalui akun media sosialnya (@marissyaichareal), mengungkapkan alasan di balik laporan tersebut. Dia menjelaskan bahwa banyak teman dekatnya telah meminta bantuan untuk melaporkan seseorang yang dikenal dengan inisial OF (Oklin Fia).
Menurut mereka, OF melakukan tindakan yang tidak pantas di depan umum, seperti menjilat es krim dengan cara yang merendahkan di dekat organ reproduksi pria.
Tindakan ini dianggap oleh banyak orang sebagai penghinaan terhadap agama dan pelanggaran terhadap norma kesusilaan.
Raudhah Mariyah, yang merupakan kuasa hukum bagi Umi Pipik, memberikan pernyataan lebih lanjut mengenai laporan ini.
Dia menjelaskan bahwa Umi Pipik dan Marissya Icha mengajukan laporan ke polisi dengan dasar hukum yang kuat, termasuk Pasal 27 ayat (1) Undang-undang ITE, Pasal 4, Pasal 8, dan Pasal 10 Undang-Undang Pornografi.
Raudhah juga menyatakan bahwa OF, meskipun menggunakan hijab, telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan sikap seorang muslimah.
Tindakan tersebut dinilai tidak wajar dan meresahkan, terutama bagi para orang tua yang khawatir akan dampak buruk dari tindakan semacam ini pada anak-anak mereka.
Laporan yang diajukan oleh Umi Pipik dan Marissya Icha juga dilengkapi dengan bukti-bukti digital forensik. Salah satu bentuk bukti tersebut adalah video yang dianggap sebagai contoh perilaku yang mereka keluhkan.
Dengan adanya bukti-bukti ini, mereka berharap bahwa proses penyidikan dapat berjalan dengan baik dan mendapatkan hasil yang adil.
Raudhah juga mengemukakan harapan untuk dapat melakukan mediasi dengan pihak terlapor, dalam upaya untuk memberikan pemahaman dan kesadaran terkait dampak dari tindakan yang dilakukan.
Dengan demikian, kasus ini terus menjadi sorotan publik dan menimbulkan diskusi luas terkait kebebasan berekspresi, norma kesusilaan, dan penghormatan terhadap agama dalam dunia digital serta dalam kehidupan sehari-hari.***







