Kota Malang telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2025 sebesar Rp 3.507.693, mengalami kenaikan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di tengah tantangan ekonomi yang ada.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, mengungkapkan bahwa UMK 2025 mengalami peningkatan sebesar 6,5% dari UMK 2024 yang sebesar Rp 3.309.144.
“Kenaikan ini sudah sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat yang mengatur tentang penetapan UMK,” jelas Arif pada Kamis (19/12/2024).
Hingga saat ini, tercatat sekitar 3.000 perusahaan yang beroperasi di Kota Malang, mempekerjakan sekitar 30 ribu tenaga kerja. Arif berharap semua perusahaan dapat mematuhi kebijakan UMK yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Mayoritas perusahaan di Kota Malang bergerak di sektor rokok, garmen, dan industri lainnya. Kami mengharapkan semua pihak, baik serikat buruh maupun pengusaha, untuk mematuhi ketentuan ini,” tambahnya.
Dalam upaya sosialisasi, Arif mengungkapkan rencananya untuk mengumpulkan pengusaha dan serikat pekerja dalam waktu dekat.
“Kami akan mulai sosialisasi kepada pengusaha dan serikat buruh atau pekerja pada hari Senin mendatang,” tandasnya.
Dengan langkah ini, diharapkan semua pihak dapat memahami dan melaksanakan kebijakan UMK 2025 demi kesejahteraan bersama.
Sumber: DetikJatim







