CATAT! UMK Kota dan Kabupaten Malang 2025 Berapa? Daftar Lengkap UMK di Jawa Timur, Naik 6,5 Persen Nih!

Zona Malang – Jawa Timur akan segera mengumumkan daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025, dengan pengumuman resmi dijadwalkan paling lambat pada Rabu, 18 Desember 2024. Kenaikan ini mengikuti pengumuman sebelumnya mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim yang telah ditetapkan naik 6,5 persen menjadi Rp 2.305.985.

Kenaikan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja di seluruh provinsi.

Bagi warga Malang baik Kota atau Kabupetan bisa sedikit tersenyum dengan adanya kenaikan UMK 6,5 persen ini, lantas berapa UMK di Kota Malang dan Kabupaten Malang tahun 2025

Penjabat Gubernur Jatim, Adhy Karyono, telah mengumumkan UMP Jatim 2025 melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/737/KPTS/013/2024. Kenaikan UMP sebesar Rp 140.741 dari tahun sebelumnya, yang berjumlah Rp 2.165.244,30, menjadi sinyal positif bagi pekerja di Jatim. Selanjutnya, perhatian kini tertuju pada penetapan UMK di masing-masing kabupaten/kota yang harus lebih tinggi dari UMP yang telah ditetapkan.

Formula Perhitungan UMK 2025

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, kenaikan UMK 2025 juga ditetapkan sebesar 6,5 persen dari nominal sebelumnya. Dewan pengupahan di setiap kabupaten/kota akan menghitung UMK dengan formula sebagai berikut:

UMK 2025 = UMK 2024 + nilai kenaikan UMK 2025

Kenaikan ini mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Hal ini menunjukkan bahwa penetapan UMK tidak hanya berfokus pada angka, tetapi juga memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan perusahaan.

Perkiraan UMK 2025 di 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur

Berikut adalah perkiraan besaran UMK 2025 di beberapa kabupaten/kota di Jawa Timur jika kenaikan 6,5 persen diterapkan:

  • Kota Surabaya: Rp 5.032.635 (naik Rp 307.156)
  • Kabupaten Gresik: Rp 4.943.763 (naik Rp 301.732)
  • Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.940.089 (naik Rp 301.508)
  • Kabupaten Pasuruan: Rp 4.936.416 (naik Rp 301.284)
  • Kabupaten Mojokerto: Rp 4.925.398 (naik Rp 300.611)
  • Kabupaten Malang: Rp 3.587.213 (naik Rp 218.938)
  • Kota Malang: Rp 3.524.238 (naik Rp 215.094)
  • Kota Pasuruan: Rp 3.342.862 (naik Rp 204.024)
  • Kota Batu: Rp 3.360.466 (naik Rp 205.099)

Daftar lengkap perkiraan UMK di seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur menunjukkan bahwa kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. UMK yang resmi akan ditetapkan paling lambat pada 18 Desember 2024 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Masyarakat dan pekerja diharapkan dapat memanfaatkan informasi ini untuk merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik.