Zona Malang – Ini dia update frekuensi stasiun televisi di Malang Raya, baik lokal maupun nasional per September 2023.
Menteri Komunikasi dan Informatika (MENKOMINFO) telah mengeluarkan kebijakan baru terkait frekuensi stasiun televisi di Indonesia dari Analog untuk ditransformasikan ke Digital.
Sejak ditetapkan pada Jakarta, 6 Juni 2021, No. 197/HM/KOMINFO/06/2021 seluruh pemangku siaran televisi diharuskan bermigrasi ke siaran digital melalui ASO (Analog Switch Off).
Dalam pelaksanaannya, untuk migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital tetap berlanjut dan diimplementasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah mengamanatkan penghentian penyiaran terrestrial dengan teknologi analog (Analog Switch Off/ASO) dilakukan paling lambat pada tanggal 2 November 2022.
Maka setelah itu, hampir semua siaran TV Analog sudah harus menjadi siaran digital di seluruh wilayah Indonesia.
Untuk Malang Raya, siaran TV Analog per September 2023 sudah berhasil pindah semua ke siaran canggih digital.
Kementerian Komunikasi dan Informatika menyampaikan, bahwa untuk dapat menikmati siaran digital ini diperlukan alat atau receiver berupa STB (Set Top Box).
Teknologi ini akan menggunakan Digital Terrestrial Tuner (DVB T/C+T2) yang dapat menampilkan siaran digital dengan gambar tanpa bintik dan bayangan sehingga Anda dapat menonton dengan lebih nyaman.
Maka dari itu, warga di Malang Raya sambat mengapa akhir-akhir ini siaran TV seperti SCTV, Indosiar hingga GTV hilang disiaran Analog.
Hal itu disebabkan karena televisi tersebut sudah melakukan ASO di wilayah Malang Raya, sehingga pengguna TV analog atau tabung diharuskan menggunakan peralatan tambahan berupa STB.
STB sendiri sudah dicanangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk dibagikan secara gratis bagi warga yang tidak mampu.







