Malang, 30 Oktober 2023 – Hari Jumat sore, 27 Oktober 2023, menjadi saksi dari sebuah upaya mediasi yang sukses dalam menyelesaikan kasus penganiayaan yang melibatkan warga RW 04 dan RW 05 di Kelurahan Tunggulwulung. Tindakan mediasi ini diprakarsai oleh Brigadir Riky Trio Nursobah, seorang Polisi RW 04, dan Briptu Tyo Yoga, seorang Polisi RW 05.
Konflik ini bermula ketika seorang warga RW 04 yang dikenal dengan inisial PN mengalami penganiayaan yang tidak menyenangkan oleh warga RW 05 yang diidentifikasi sebagai HO. Kejadian tersebut memicu permasalahan serius yang akhirnya diambil tindakan mediasi oleh Polisi RW 04 dan Polisi RW 05.
Mediasi ini berlangsung di Unit Reskrim Polsek Lowokwaru dan berjalan dengan baik. HO mengakui perbuatannya yang tidak terpuji dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya di hadapan korban PN. Meskipun korban PN menerima permintaan maaf dan pengakuan bersalah dari HO, dia menekankan bahwa proses hukum harus tetap berlanjut.
Korban PN menyatakan, “Saya memaafkan Pak, tapi proses hukum harus tetap berlanjut dengan semestinya,” kepada penyidik.
Setelah mediasi, penyidik bersama Polisi RW 04 mengusulkan agar HO mendatangi rumah korban PN secara pribadi bersama keluarganya untuk meminta maaf dengan sopan dan baik. Tujuannya adalah agar PN bersedia mencabut laporan yang telah diajukan ke Polsek Lowokwaru.
Mediasi ini merupakan contoh yang baik bagaimana penyelesaian konflik dapat dicapai melalui dialog dan kesepakatan. Selain itu, peran Polisi RW dalam memediasi kasus seperti ini juga sangat penting dalam menjaga kedamaian dan keharmonisan lingkungan masyarakat. Semoga tindakan mediasi ini dapat menjadi contoh positif bagi penyelesaian konflik serupa di masa depan.***







