“Kami sudah menghitung dengan rumus yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Kami juga sudah melihat data dari BPS, Bank Indonesia, dan Kementerian Ketenagakerjaan. Kami berusaha agar usulan UMK 2024 ini adil dan rasional bagi semua pihak,” tutur Suhartono.
Suhartono berharap agar usulan UMK 2024 ini bisa segera disetujui oleh Wali Kota Malang dan disampaikan ke Gubernur Jawa Timur untuk ditetapkan sebagai Peraturan Gubernur (Pergub). Ia juga mengimbau agar seluruh pekerja dan pengusaha di Kota Malang bisa menerima dan menghormati keputusan yang nantinya diambil.
“Kami berharap tidak ada gesekan atau konflik antara pekerja dan pengusaha terkait UMK 2024 ini. Kami berharap semua bisa bersikap dewasa dan bijaksana.
Kami juga berharap UMK 2024 ini bisa meningkatkan kinerja dan kesejahteraan pekerja, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Malang,” pungkas Suhartono.***
Sumber: Radar Malang







