Putra Wibowo, Tersangka Kasus Investasi Bodong Robot Trading Ditangkap di Bangkok

Jakarta, 29 Januari 2024 – Bareskrim Polri mengumumkan penangkapan Putra Wibowo, juga dikenal sebagai PW, terduga pelaku kasus investasi bodong robot trading Viral Blast Global. Penangkapan tersebut dilakukan di Bangkok, Thailand, pada Jumat (26/1/2024).

Wadirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Samsul Arifin, menjelaskan bahwa PW ditangkap atas dugaan tindak pidana memperdagangkan investasi ilegal robot trading. Penangkapan ini merupakan kelanjutan dari penangkapan tiga tersangka lainnya pada tahun 2022.

“Kemarin telah melakukan penangkapan PW atas dugaan tindak pidana memperdagangkan investasi ilegal robot trading,” ujar Kombes Pol. Samsul dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (27/1/2024).

Kombes Pol. Samsul menyebutkan bahwa PW sempat melarikan diri ke Thailand pada tahun 2022. Penangkapan dilakukan setelah berkoordinasi dengan atase kepolisian Bangkok dan Divhubinter, yang kemudian melakukan penjemputan paksa di Bangkok.

“Penangkapan ini merupakan kelanjutan dari penangkapan tiga tersangka lainnya pada tahun 2022. Kerugian akibat kasus ini mencapai Rp1,8 triliun,” tambah Kombes Pol. Samsul.

Tiga tersangka sebelumnya telah divonis hukuman penjara masing-masing 20 tahun dan 16 tahun. PW diduga menjanjikan keuntungan besar kepada para investor namun tidak memberikan keuntungan. Selain itu, ia juga tidak memiliki izin usaha perdagangan berjangka komoditi.

“Hasil investasi mendapat keterangan tersangka dan istrinya tinggal di Bangkok, jadi kami meminta bantuan untuk pencarian tersangka dengan berkoordinasi ke atase kepolisian dan tim Divhubinter,” ungkap Kombes Pol. Samsul.

Polri akan melanjutkan pemeriksaan terkait aset yang dimiliki oleh PW dalam rangka pengembangan kasus ini.***