Jakarta, 4 Februari 2024 – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menetapkan jadwal lengkap Pilkada 2024 melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.
PKPU ini, yang ditandatangani oleh Ketua KPU, Hasyim Asy’ari pada 26 Januari 2024, menjadi panduan bagi pelaksanaan Pilkada 2024. Sebelumnya, pada tanggal 16 Januari 2024, Hasyim Asy’ari bersama jajaran KPU telah melakukan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP di Ruang Rapat Komisi II DPR.
Dalam rapat tersebut, KPU berkonsultasi mengenai tiga PKPU yang melibatkan berbagai aspek pemilihan. Salah satunya adalah Rancangan PKPU tentang Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Beberapa poin perubahan yang diungkapkan oleh Hasyim Asy’ari termasuk pemanfaatan teknologi informasi. Dalam hal ini, terdapat perubahan dari Sistem Informasi Penghitungan (Situng) di Pemilu 2019 menjadi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) untuk pemilu 2024.
Berikut adalah jadwal lengkap Pilkada 2024:
- 5 Mei – 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan.
- 24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
- 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
- 27 Agustus – 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
- 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
- 25 September – 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
- 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
- 27 November – 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Berdasarkan informasi dari PKPU, pencoblosan atau pemungutan suara Pilkada 2024 dijadwalkan pada tanggal 27 November 2024. Rincian ini memberikan gambaran lengkap bagi seluruh pihak terkait untuk mempersiapkan diri menghadapi proses demokrasi ini.***







