Menteri Keuangan Sri Mulyani Umumkan Rencana Pencairan THR dan Gaji ke-13 untuk ASN

Zona Malang – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan rencana pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini diambil sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi dan pengabdian mereka dalam melayani masyarakat serta sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional melalui peningkatan daya beli.

Dalam keterangan resminya, Menkeu Sri Mulyani menyatakan telah memulai penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pencairan THR dan gaji ke-13 untuk ASN. Hal ini dilakukan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idulfitri yang diperkirakan jatuh pada paruh pertama April 2024.

“Tahun ini, pemerintah akan memberikan penyaluran tunjangan dan gaji tambahan bagi ASN. Meskipun pada tahun sebelumnya, penyaluran THR dan gaji ke-13 belum dilakukan secara penuh dengan anggaran mencapai Rp38,9 triliun untuk 8,4 juta ASN,” ungkap Sri Mulyani.

Menurutnya, kebijakan ini disesuaikan dengan kondisi perekonomian global yang tidak pasti. Dengan adanya tantangan seperti perlambatan Ekonomi Global, ketidakstabilan kondisi geopolitik, dan kebijakan moneter yang ketat dalam mengendalikan inflasi, pemerintah harus berhati-hati dalam menyusun kebijakan terkait pemberian tunjangan dan gaji tambahan ini.

“Pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi tersebut,” jelas Sri Mulyani.

Pemerintah berharap bahwa kebijakan ini tidak hanya menjadi bentuk penghargaan bagi ASN, tetapi juga dapat memberikan dorongan bagi pemulihan ekonomi nasional dengan meningkatkan daya beli masyarakat. Dengan demikian, diharapkan bahwa pencairan THR dan gaji ke-13 akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi perekonomian Indonesia.***